Putusan vonis mati ditunda sementara, karena pengadilan baru mendengar replik dan duplik dari penuntut umum dan terdakwa

Cibinong, Bogor (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Klas IB Cibinong menunda putusan vonis mati dua warga negara asing asal Malaysia, tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3,2 kilogram di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Putusan vonis mati ditunda sementara, karena pengadilan baru mendengar replik dan duplik dari penuntut umum dan terdakwa," kata Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Cibinong Agustina Dyah Prasetyaningsih di Cibinong, Selasa.

Ia mengatakan pembelaan terdakwa (pledoi), jawaban penuntut umum (replik) dan jawaban terdakwa (duplik) sudah dilakukan. Tinggal menunggu hasil musyawarah majelis hakim, yang dipimpin Lilik Sugihartono.

"Baru, setelah itu, pembacaan putusan," katanya.

Ia menjelaskan dua orang warga negara Malaysia menjadi tersangka utama saat penangkapan yang dilakukan Mabes Polri di wilayah Kabupaten Bogor.

Tepatnya pada 30 April 2014 di rumah Teng Chun Hui di Perumahan Bukit Sentul, Jalan Taman Puncak Mas, Bukit Golf III, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Memang dari tangan kedua pelaku, tim gabungan mengamankan barang bukti 3.200 gram paket sabu siap edar, sebuah timbangan, dan ribuan lembar plastik paket yang tersimpan dalam koper berukuran besar," katanya.

Tersangka Teng Chuan Hui dan Hermanto Kusuma alias Abun adalah bandar besar narkoba asal Malaysia yang dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Cibinong.


Pewarta: Ahmadi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015