Ambon (ANTARA News) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Tual melalui Satker Pengawasan SDKP Ambon menerima satu kapal pengangkut ikan secara ilegal yang dikawal oleh KN. Kuda Laut 4803 milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).

"KM. Sumber Anugerah II berukuran 118 GT berbendera Indonesia milik PT. Global Resources Indonesia yang membawa awak kapal sebanyak tujuh orang termasuk Nahkoda bernama Susanto itu memuat ikan sebanyak 20 Ton," kata Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Mukhtar, A.Pi, M.Si, di Ambon, Jumat.

Menurut dia, KM Sumber Anugerah II itu "terjaring" operasi khusus Jala Sakti di perairan Ambon pada 26 Desember 2014.

Penangkapan terjadi di posisi 010 39.000 LS 1270 58.300 BT, sikitar pukul 11.10 WIT.

Kapal bernomor lambung 1855/FB itu didapati tidak memiliki Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, tidak mengisi buku lapor pangkalan kapal perikanan (terakhir disi di Bitung tanggal 21 Desember 2013.

Selain itu, Bukti Tanda Pelunasan PHP kaduluarsa (s/d April 2014), Surat Aktivasi Trasmitter VMS Kaduluarsa (s/d 23 Mei 2014).

Dalam pemeriksaan awal disimpulkan KM Anugerah II tersebut diduga melanggar peraturan perundangan terkait izin perikanan. Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan Surat Laik Operasi Kapal Perikanan.

Bakamla menduga terdapat kemungkinan-kemungkinan SPB palsu dan ada kelalaian Syahbandar dalam melakukan pemeriksaan fisik maupun administrasi kelengkapan dokumen kapal.

"Berdasarkan verifikasi dari Dirjen Pengawasan SDKP, terdapat bukti kuat bahwa KM. Sumber Anugerah II telah melakukan pelanggaran peraturan perundangan tentang perikanan, dan harus segera dilakukan proses penyidikan," kata Muchtar.

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015