Bandung (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandung I menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada Andi Lala, seorang karyawan PT Alfaraya Mitraniaga yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja.

"Pak Andi mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif ia mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandung I, Aning Wahyuningsih di Bandung, Rabu.

Penyerahan klaim langsung diserahkan oleh Aning Wahyuningsih di sela-sela kunjungan ke rumah Andi Lala di Margaluyu Kecamatan Leles Kabupaten Garut didampingi oleh pihak perusahaan PT Alfaraya Mitraniaga tempat Andi bekerja sebelum pensiun karena mengalami kecelakaan itu.

Andi mendapat santunan senilai Rp135 juta untuk kategori cacat tetap, santunan sesuai dengan aturan bagi korban kecelakaan kerja.

Pria itu mengalami kecelakaan kerja pada 12 Agustus 2014 sekitar pukul 10.42 WIB pagi di lokasi pabrik PT Alfaraya Mitraniaga di jl Golf no 14, Bandung.

"Kejadian bermula saat sedang mengelas dinding drum truk. Namun naas terjadi ketika dump truk jatuh dan menimpa saya yang berada di bawah dinding truk itu," kata Andi.

Setelah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja mendapatkkan perlindungan dari program BPJS TK, diantaranya jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagkerjaan selalu berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja seperti yang telah diamanatkan oleh Undang Undang demi mewujudkan kesejahteraan bagi setiap pekerja.

"Pemberian santunan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanah undang-undang disebutkan bahwa setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat bekerja wajib mendapat santunan apalagi itu sifatnya cacat permanen," katanya.

Jaminan kecelakan kerja adalah salah satu program BPJS Ketenagkerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari resikodan akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan itu sendiri.

"Pekerja berhak mendapatkan perlindungan tersebut sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengaara Jaminan Sosial," kata Aning menambahkan.

Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014