Pontianak (ANTARA News) - Kabag Humas BNN Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto menyatakan sedang mendalami keterlibatan perwira menengah Polda Kalbar yang ditahan PDRM dengan dua napi Kelas IIA Pontianak yang mengendalikan sindikat narkoba internasional dari bilik jeruji.

"Pendalaman itu, kami lakukan guna mengungkap, apakah AKBP Idha Endri Prastiono, Bripka MH Harahap, dan napi Jacky Chandra (35) serta Koei Yiong alias Memey (37) penghuni Lapas Kelas II Pontianak, masih satu jaringan mengedarkan narkoba di Kalbar," kata Sumirat Dwiyanto di Pontianak, Kamis.

Sebelumnya, dua anggota Polda Kalbar, ditahan Polis Di Raja Malaysia (PDRM) di Kuching pada Jumat (29/8) karena terlibat jaringan sindikat narkoba internasional, satu di antaranya perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba bernama Idha Endri Prastiono, sedangkan satu lagi Bripka MH Harahap, anggota Polsek Entikong.

Sumirat menjelaskan BNN mengungkap pengendalian narkoba jaringan internasionl dari balik jeruji, yakni napi Jacky dan Memey pasangan kekasih penghuni Lapas Kelas II Pontianak.

"Jaringan narkoba yang dikendalikan oleh kedua napi itu cukup besar, bahkan setiap dua pekan anggota jaringan itu bisa memasukkan sabu-sabu sekitar lima kilogram dari Malaysia, melalui sopir bus Sri Merah tersangka atas nama Husni Oyong atau Ayong (50), lalu seorang kurir yang menunggu di Pontianak Nuraini (27)," kata Sumirat.

Modus yang digunakan oleh kedua napi itu cukup sederhana, keduanya menyuruh Ayong untuk membawa sabu-sabu dari Kuching, Malaysia, lalu membawanya ke Pontianak untuk diserahkan kepada kurir (Nuraini) yang siap menanti.

"Terungkapnya pengendalian narkoba jaringan internasional itu, berawal, Selasa (26/8), setelah kami mendapatkan informasi tentang adanya upaya transaksi narkoba di sebuah titik di Pontianak. Setelah dilakukan pemantauan, tim BNN melihat seorang pria turun dari bus menyerahkan tas plastik kepada seorang perempuan, di pinggir jalan depan SPBU Parit Aim," ungkapnya.

Melihat itu, tim BNN langsung menyergap kedua tersangka tersebut, hasilnya kedua tersangka itu membawa sebanyak lima kilogram sabu-sabu, dan 20 butir ekstasi, kata Sumirat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Ayong mengaku diperintah oleh seseorang bernama Jacky Chandra napi di Lapas Kelas IIA Pontianak, dengan Rp1,8 juta untuk sekali pengiriman. Ayong mengaku kenal dengan Jacky awal tahun 2014 ini, sejak itu, ia telah mengambil sabu-sabu dari Kuching sebanyak enam kali," ujarnya.

Menurut Sumirat setiap kali pengiriman sabu-sabu Ayong tidak pernah mengalami hambatan, saat masuk ke perbatasan, barang haram itu, di sembunyikan di sekitar ruang kemudinya.

Sementara itu, Nuraini mengaku menjadi kurir narkoba atas suruhan Memey, yakni kekasih Jacky. Nurani mengenal sosok Memey setelah dikenalkan oleh pacarnya yang berada dalam lapas yang sama dengan Memey, katanya.

Sabu-sabu tersebut, rencananya akan ia antarkan pada seorang pria berinisial A (DPO) yang diduga kuat sebagai penyimpan narkoba di kawasan Beting. Dari setiap aksi yang ia berhasil lakukan, tersangka Nuraini mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

"Kami sudah mengamankan Jacky Chandra dan kekasihnya Memey. Selain mengatur peredaran narkoba di luar, keduanya juga mengedarkan narkoba di dalam lapas," ujarnya.

Kabag Humas BBN menambahkan, dari tangan Jacky, pihaknya menyita satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,56 gram, dua butir ekstasi, tiga buah telepon genggam, dan tiga buah simcard, kartu ATM, dan dokumen lainnya, sedangkan dari tangan Memey, petugas menyita empat buah ponsel dengan tujuh simcard, dan satu simcard mobile banking salah satu bank swasta.

(A057/B008)

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014