Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkapkan bahwa tersangka Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19) memaksa korban Ade Sara Angelina Suroto (19) membuka pakaian di dalam mobil.

"Korban dipaksa melepaskan pakaian luar saja saat mobil melintasi daerah Kemayoran Jakarta Pusat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat.

Menurut Rikwanto, tersangka hanya memperbolehkan korban mengenakan pakaian dalam saja.

Saat menyuruh melepaskan pakaian, Rikwanto menuturkan, tersangka Assyifa berada di samping korban dan Hafitd berada di kursi kemudi.

Kepala Unit V Sub Direktorat Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Antonius Agus mengatakan tersangka pelaku tidak melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Menurut Agus, pelaku memaksa korban melepaskan pakaian luar supaya tidak keluar dari mobil dan melarikan diri.

Setelah menyuruh korban melepaskan pakaian, kedua tersangka pelaku menyumpal mulut korban dengan kertas koran dan tisu hingga meninggal dunia karena kesulitan bernapas sehingga kedua tersangka panik.

Agus menambahkan Hafitd sempat meminta tolong temannya yang bernama Galan untuk memperbaiki aki mobil pelaku yang mogok di daerah Kemayoran.

Saat Galan datang membawa aki mobil, tersangka Assyifa memasangkan kembali pakaian korban sebelum membuang jasadnya ke pinggir Tol JORR Bintara Bekasi, Jawa Barat.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014