Mereka (pihak Kemenkumham) hanya ingin mendengar masukan dari KPK."
Jakarta (ANTARA News) - Dua pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kementerian Hukum dan HAM akan saling bertemu pada Rabu (5/3) guna membicarakan tentang revisi UU KUHP dan KUHAP yang belakangan semakin hangat terlebih terkait menguatnya isu pengkerdilan KPK.

"Memang benar kami terima undangan untuk diskusi guna masukan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa.

Menurut Johan, KPK akan mendelegasikan salah satu pimpinan bersama biro hukumnya. "Tetapi saya belum bisa memastikan siapa pimpinan KPK yang akan hadir ke Kemenkumham besok pada pukul 10.00 WIB," katanya.

"Mereka (pihak Kemenkumham) hanya ingin mendengar masukan dari KPK," lanjutnya.

Sebelumnya, kedua pihak memang telah berkeinginan untuk saling bertemu kendati tak segera terealisasi. Dengan pertemuan pada Rabu (5/3), kedua pihak berharap dapat mengakhiri polemik di antara kedua belah pihak yang seolah belum sepakat terkait RUU KUHP dan KUHAP. Rancangan undang-undang itu sendiri kini telah diserahkan kepada DPR untuk dibahas.

"Jangan hanya saling berbalas pantun terkait penting tidaknya RUU itu. Tetapi alangkah lebih baik apabila kedua pihak saling bertemu duduk bersama untuk membahasnya," kata Johan.

Sebagaimana diberitakan, Menkumham Amir Syamsuddin dan jajarannnya telah bertemu dengan Ketua Tim Perumus RUU KUHP Prof Muladi dan Ketua Tim Perumus RUU KUHAP Profesor Andi Hamzah.

Muladi sendiri mengatakan tidak ada upaya pengkerdilan KPK melalui RUU itu.

Senada dengan Muladi, Amir mengatakan pihak yang keberatan dengan isi draft RUU KUHAP dan RUU KUHP harus memberikan masukan. Caranya adalah melalui Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh pihak pemberi masukan. (*)

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014