Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Golkar Bidang Hukum Muladi menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 48/2008 tentang Pilpres telah tepat.

"Putusan itu adalah jalan tengah paling baik, paling elegan," kata Muladi di Jakarta, Kamis.

Dikatakannya, tak mungkin pelaksanaan Pemilu serentak digelar tahun ini. Sebab, persiapan pemilu dan anggaran pemilu sudah diketok oleh DPR.

"Kalau tahun ini akan kacau. Anggaran sudah diputuskan, kalau secara politik kacau MK akan disalahkan, lebih rusak lagi," ujarnya.

Dari sisi konstitusi, putusan MK itu sudah sesuai "Gugatan itu betul secara konstitusi tidak ada pemilu terpisah, 5 tahun sekali," ujarnya.

Seperti diketahui MK mengabulkan sebagaian uji materi tersebut. Salah satu keputusanya adalah dengan memberlakukan pemilu serentak pada tahun 2019.

Pada pemilu April mendatang aturan yang digunakan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 48/2008. 

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014