Ambon (ANTARA News) - Kapolda Maluku, Brigjen Pol. Guntur Gatot Setyawan, memerintahkan personelnya untuk lebih intensif mengejar oknum pelaku pengibar tiga bendera separatis RMS yang menodai perayaan HUT Proklamasi RI ke-61 di Ambon. "Saya sudah perintahkan untuk mengejar dan menangkap oknum pelaku yang dipastikan "pemain" lama, dengan maksud "menodai" peringatan detik-detik Proklamasi RI ke-61," katanya, di Ambon, Jumat. Satu bendera RMS yang biasanya disebut "benang raja" itu diamankan di Kelurahan Kudamati dan dua lainnya di Kecamatan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon. Ketiga bendera organisasi sempalan itu sudah diamankan sebagai barang bukti di Mapolda Maluku. Kapolda menegaskan tidak ada kompromi dengan perbuatan apa pun yang ingin "merongrong" kewibawaan pemerintah dan mengganggu kedaulatan NKRI. "Saya telah optimalkan pengamanan dengan mengerahkan 3.750 personel dengan dukungan satu helikopter. Namun, ada saja ulah oknum tidak bertangggung jawab yang dicurigai "pemain" lama dengan maksud menodai momentum sakral bangsa Indonesia di Maluku," tandasnya. Kapolda pun memastikan tiga bendera separatis RMS yang diamankan itu tidak berpengaruh terhadap situasi keamanan di kota Ambon dan sekitarnya. Terkait dengan tawuran pelajar pada perayaan detik-detik Proklamasi di Ambon yang melibatkan sedikitnya 18 siswa, Kapolda mengemukakan saat ini masih dimintai keterangan terkait insiden tersebut. "Kami pun tetap mengoptimalkan pengamanan hingga pasca perayaan HUT provinsi Maluku ke-61 pada 19 Agustus mendatang," kata Kapolda. Menurut catatan ANTARA, RMS yang dideklarasikan tahun 1950 lalu, sudah ditumpas pemerintah RI. Namun, Front Kedaulatan Maluku( FKM) kembali memanfaatkan kondisi kerusuhan sejak 19 Januari 1999 lalu untuk menghidupkan RMS pada tahun 2000 lalu. Akibatnya, Pimpinan Eksekutif, dr. Alexander Hermanus Manuputty ditangkap dan diproses hukum. Sayangnya ia melarikan diri dan saat ini menjadi buron di AS. Pimpinan Yudikatif FKM/RMS, Semual Wailerunny, SH kini menjalani hukuman di Lapas Ambon bersama Sekjennya, Mozes Tuanakotta, karena memprovokasi pengibaran bendera RMS maupun kegiatan lainnya yang berkaitan dengan organisasi sempalan itu. (*)

Copyright © ANTARA 2006