semua cuma omongan aja, tidak ada yang terealisasi, semuanya bohong saja"
Jakarta (ANTARA News) - Artis Khadijah Azhari alias Ayu Azhari mengakui pernah beberapa kali bertemu dengan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah.

"Ya memang pernah, ada tiga atau empat kali ketemuan dengan pak Ahmad," kata kuasa hukum Ayu Azhari, Fahmi Bachmid di gedung KPK Jakarta, Rabu sore.

Fahmi yang kala itu menemani kliennya, menjelaskan Ayu berkomunikasi dengan Ahmad berkenaan dengan urusan pekerjaan yang ada kaitanya dengan profesinya sebagai penyanyi.

"Tapi pekerjaan itu tidak pernah terjadi," kata Ayu.

Fahmi menjelaskan Ayu dijanjikan menjadi juru kampanye namun Ayu tidak mengetahui partai mana yang memintanya menjadi juru kampanye.

"Ini tidak ada janji atau duit, semua cuma omongan aja, tidak ada yang terealisasi, semuanya bohong saja. Ayu bahkan tidak kenal dan tidak tahu siapa itu Luthfi Hasan," kata Fahmi.

Setelah diperiksa KPK sekitar tujuh jam, Ayu menegaskan kembali dia adalah korban pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan Ahmad Fathanah.

Ayu diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi Hasan yang menerima uang Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama untuk mengatur kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian.

Ayu mengaku mengenal Fathanah sejak Desember 2012 setelah tidak sengaja bertemu di satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Ayu mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Fathanah di pusat perbelanjaan lain.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar pasal mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya, serta pasal pencucian uang.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar pasal tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Pewarta: Maria Rosari DP
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013