Jakarta (ANTARA News) - Artis Ayu Azhari mengaku telah menjadi korban janji-janji Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

"Sebenarnya saya korban dari pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan," kata Ayu Azhari seusai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam terkait kasus impor daging sapi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu.

Ayu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi Hasan yang juga menerima uang Rp1 miliar dari perusahaan PT Indoguna Utama untuk mengatur kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Pekerjaan saya sebagai performer, menyanyi, saya dan anak saya untuk beberapa daerah di Bandung, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan dan bahkan saya sudah dikenalkan dengan beberapa orang," tambah Ayu.

Namun Ayu mengaku tidak mengenal orang-orang yang tersebut.

"Orang-orang itu adalah beberapa klien dia, saya tidak tahu namanya, tapi ini tidak ada hubungannya dengan partai karena dia secara pribadi mengundang saya dan menjanjikan sejumlah pekerjaan," ungkap Ayu.

Pekerjaan tersebut menurut Ayu adalah pekerjaan yang terkait profesi Ayu sebagai penyanyi. "Tapi pekerjaan itu tidak pernah terjadi," tambah Ayu.

Ayu mengaku mengenal Fathanah pada Desember 2012 di Plaza Indonesia dan pernah beberapa kali bertemu di pusat perbelanjaan Pacific Place dan Plaza Indonesia.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dituduh melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian dari suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada Januari 2013 di hotel Aryaduta Medan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013