...dalam waktu dekat kami memang akan ke Swiss untuk bertemu dengan otoritas di sana yakni Kementerian Kehakiman."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss meningkatkan koordinasi terkait pengejaran aset Bank Century.

"Kerja sama yang sudah dilaksanakan sebelumnya dan tentu saja untuk memperbaiki koordinasi antara Kemenkumham dan KBRI di Swiss," kata Wamenkumham Denny Indrayana di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya kedua belah pihak melakukan langkah-langkah ke depan terkait pengejaran aset Bank Century yang berada di Swiss, katanya.

"Pada dasarnya koordinasi sudah berjalan cukup baik dan memang dalam waktu dekat kami memang akan ke Swiss untuk bertemu dengan otoritas di sana yakni Kementerian Kehakiman," kata Denny.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2012 tentang pengembalian aset hasil tindak pidana Bank Century di luar negeri.

Dalam Perpres tersebut, Presiden menugaskan tiga menteri yakni Menkumham Amir Syamsuddin, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi serta Jaksa Agung Basrief Arief. Sedangkan ketua tim terpadu untuk pemburuan aset kasus Bank Century dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Darmono.

Sementara itu, Dubes RI untuk Swiss, Djoko Susilo mengatakan bahwa pengejaran aset Bank Century sudah dilakukan dan fungsi KBRI mewakili kepentingan negara termasuk bila ada masalah hukum, keimigrasian, perdagangan dan sebagainya.

"Kita mencoba melakukan aset recovery dengan sistem hukum yang berbeda maka akan kita perjuangkan dan yang memfasilitasi untuk aset Bank Century," kata Djoko. (S035/Z002)

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013