Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo menyatakan penanganan aset terpidana kasus Bank Century Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq di Swiss terkendala Peraturan Presiden nomor 9 Tahun 2012.

Menurut Djoko, berlakunya Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2012 tanggal 20 Januari 2012 tersebut menjadikan  soal  pembekuan aset Bank Century di luar negeri beralih dari Tim Terpadu ke Kementerian Hukum dan HAM di bawah pimpinan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

"Hal ini berdampak pula pada mekanisme dan pola koordinasi antara pusat (pemerintah pusat) dan KBRI Bern untuk penanganan kasus ini," kata Djoko Susilo sebelum mengikuti rapat dengan Tim Pengawas Bank Century DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, sejak Mei 2012, KBRI Bern tak dilibatkan sama sekali.

"Tercatat sejak Mei 2012, pihak pemerintah Swiss berkomunikasi langsung dengan pusat tanpa ada kewajiban untuk memberikan informasi kepada KBRI Bern," kata Djoko.

Dia mengemukakan, sewaktu Tim Terpadu pemburu aset Bank Century dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Darmono, komunikasi dengan KBRI Bern sangat intensif.

"Tapi ketika dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, KBRI Bern tidak dilibatkan sama sekali soal pemburuan aset Rafat dan Hesham di Swiss," ungkap Djoko.

Rapat Tim Pengawas Century hari ini dihadiri oleh Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung  Basrief Arief. (Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013