Kami pindahkan seluruh anggota keluarga S ke suatu tempat, karena warga setempat sudah menghakimi keluarga tersebut,"
Jakarta (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Timur mengevakuasi keluarga Sunoto yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya, RI (10) karena khawatir menjadi amukan massa.

"Kami pindahkan seluruh anggota keluarga S ke suatu tempat, karena warga setempat sudah menghakimi keluarga tersebut," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Mulyadi Kaharni di Jakarta, Senin.

Pihak kepolisian khawatir peristiwa yang menimpa korban RI memicu masyarakat setempat bertindak anarki terhadap keluarga Sunoto.

Mulyadi menuturkan penyidik kepolisian telah memeriksa kakak RI, R dan teman kakaknya yang awalnya dicurigai sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap korban.

Namun, penyidik menemukan jenis virus penyakit kelamin yang berbeda antara RI dengan R maupun teman kakaknya, sehingga proses penyelidikan menjadi gugur.

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan tersangka terhadap Sunoto yang diduga mencabuli RI hingga menderita penyakit pada alat kelamin dan meninggal dunia akibat bakteri pada anus yang mengakibatkan radang otak pada beberapa waktu lalu.

Penyidik kepolisian menetapkan tersangka terhadap Sunoto berdasarkan keterangan dari istri pelaku yang menyebutkan suaminya menderita kelainan seksual berupa hubungan intim melalui saluran pembuangan (anus).

Tersangka dan korban diketahui menderita penyakit sama pada alat kemaluan yang diperkuat keterangan dari dokter forensik, psikolog dan tim dokter visum yang menangani korban.

Tersangka Sunoto diduga melakukan hubungan intim secara paksa terhadap anak kandungnya, RI sebanyak dua kali saat istrinya menjalani perawatan inap di salah satu rumah sakit pada 16 dan 19 Oktober 2012.

Sunoto diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
(T014/R021)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013