Mamuju (ANTARA News) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Barat Idham Hasib resmi ditahan Kejaksaan Negeri Mamuju terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proyek perencanaan irigasi di Desa Tandung, Kabupaten Polewali Mandar.

"Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, kami menyimpulkan tersangka melakukan pelanggaran gratifikasi terkait proyek perencanaan irigasi di Desa Tandung.... Dana ini merupakan komitmen fee sejak awal," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mamuju Salahuddin kepada wartawan di Mamuju, Jumat.

Salahuddin menyampaikan, dugaan suap tersebut berdasarkan cek dan rekening koran sebesar Rp123.500.000, sehingga tersangka langsung ditahan untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan.

"Dari saksi dan alat bukti, seluruhnya mengarah kalau tersangka menerima dana komitmen fee. Dengan alat-alat bukti ini tersangka untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mamuju ," kata Salahuddin.

Ia mengatakan, terhadap kasus ini penyidik akan melakukan pendalaman apakah akan muncul tersangka baru.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada tersangka baru," ungkap Salahuddin.

Salahuddin menyampaikan, konsultan yang memberikan dana itu yakni perusahaan yang memenangi tender perencanaan pembangunan irigasi dengan anggaran yang diplot melalui APBD 2012 senilai Rp400 juta lebih.

(KR-ACO)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013