Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mendorong aparat hukum untuk menegakkan proses hukum yang adil kepada AN (37), tersangka penganiaya anak kandung di Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Terancam sanksi pidana UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1), (2), (3) dan (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari pidana pokok karena pelakunya orang tua kandung sehingga pidana penjaranya bisa sampai 20 tahun dan atau denda Rp3 miliar," kata Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Saat ini, pelaku AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cimahi. Sementara ibu tiri korban turut diperiksa polisi.

Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap kasus ini.

KemenPPPA sangat mengecam penganiayaan yang dilakukan AN terhadap dua anak kandungnya, seorang anak perempuan usia 10 tahun dan anak laki-laki usia 12 tahun ini.

Baca juga: KPPA: Anak korban aniaya berujung kematian di Cimahi telah dimakamkan

Baca juga: Belasan anak korban kasus kekerasan seksual di Jambi terdampak psikis


Tindak pidana kekerasan itu bahkan hingga merenggut nyawa sang anak yang berusia 10 tahun. Sementara sang kakak mengalami luka serius di tubuhnya serta cedera pada bagian kepala dan wajah, sehingga saat ini masih dirawat secara intensif di rumah sakit di Cimahi.

"KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan ini dan memastikan anak yang kini mendapat perawatan di rumah sakit mendapatkan pendampingan dan pemulihan, baik secara fisik dan psikis. Kami akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat dan Kota Cimahi untuk langkah-langkah pendampingan terhadap korban," kata Nahar.

Sebelumnya, pada Senin (6/2), AN menganiaya anak-anak kandungnya, AH (10) dan AMN (12) di rumah kontrakan mereka di Kota Cimahi, Jawa Barat, sehingga mengakibatkan korban luka berat. Bahkan AH akhirnya meregang nyawa.

Perlakuan keji AN kepada korban diduga karena marah lantaran uang-nya diambil tanpa izin oleh anaknya.

Kedua bocah malang tersebut selama ini tinggal bersama ayah kandung dan ibu tiri di sebuah rumah kontrakan di Kota Cimahi, sedangkan ibu kandung korban bekerja di Arab Saudi.

Baca juga: KemenPPPA: Kondisi korban kekerasan seksual anak di Mojokerto membaik

Baca juga: KemenPPPA sesalkan kekerasan seksual yang dilakukan guru SD di Jatim

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023