Di situ (Polda Metro) kan soal dugaan pelanggaran pidana-nya kalau kami di sini tugas MKMK untuk menemukan pelanggaran etik dan kode perilaku hakimnya
Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memintai keterangan pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait dengan kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.

"Dia (Zico) sudah kita dengar keterangannya, kapan dia mengetahui itu dan terus bagaimana reaksinya termasuk alasan dia membuat laporan ke Polda Metro sudah kita dengar semuanya," kata Ketua MKMK Dr. I Dewa Gede Palguna di Jakarta, Kamis.

Terkait laporan polisi yang dilakukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak atas kasus tersebut, Palguna memastikan tidak ingin mencampuri-nya karena merupakan hak dari yang bersangkutan.

Mantan hakim konstitusi sejak 2015 tersebut mengatakan apabila di Polda Metro Jaya ada orang-orang yang sama didengar keterangannya atau dipanggil, maka itu bisa saja mungkin terjadi. Namun, pokok bahasannya akan berbeda dengan yang dilakukan MKMK.

Baca juga: Pengacara Zico curigai 2 Hakim MK soal perubahan substansi putusan

Baca juga: MK jelaskan alasan Hakim Konstitusi aktif sebagai anggota MKMK


"Di situ (Polda Metro) kan soal dugaan pelanggaran pidana-nya kalau kami di sini tugas MKMK untuk menemukan pelanggaran etik dan kode perilaku hakimnya," ujar dia.

Hakim kelahiran 24 Desember 1961 tersebut mengatakan pentingnya mengumpulkan keterangan-keterangan oleh MKMK yang nantinya dijadikan sebagai dasar melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Setelah pemeriksaan pendahuluan barulah MKMK membuat semacam kesimpulan untuk menentukan langkah selanjutnya apakah perlu lanjutan atau tidak.

Baca juga: Ketua MK tidak bisa berkomentar lebih jauh soal pelaporan hakim

"Setelah pemeriksaan pendahuluan ada pemeriksaan lanjutan. Pada tahap itulah baru kemudian kami masuk ke pemeriksaan lanjutan. Kalau ada laporan di situ, sudah ada hakim terlapor dan kalau temuan, di situlah ditentukan ada hakim terduga," jelas dia.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) MKMK, ujar dia, ingin menentukan masalah tersebut diregistrasi dulu. Alasannya, proses registrasi akan menentukan jangka waktu ketiga anggota MKMK mulai bekerja.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023