Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Kelas 1A Bandarlampung menegur Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Lampung Hero Satrian Arif karena sering menjawab "tidak tahu" saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hero Satrian Arif bertindak sebagai saksi dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 Unila yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas 1A Bandarlampung, Kamis.

"Jabatanmu itu kabiro. Negara memercayakan kepada Saudara Kabiro. Penyidik saja tahu mekanismenya seperti apa, masa Saudara Kabiro tidak tahu? Kalau saya malu. Jadi, jangan gampang-gampang menyatakan 'tidak tahu'," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Lingga lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK, yang telah ditandatangani oleh Hero selaku saksi. Dalam BAP tersebut, khususnya pada poin delapan, Hero menjelaskan mekanisme soal penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Ini saya bacakan. 'Dapat saya (Hero) jelaskan mekanisme PMB di Unila berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Ada enam jalur penerimaan, di antaranya ada SBMPTN, SNMPTN, SMNPTN, ada PMP IT, PMP AP, ada prestasi olahraga, dan diploma.' Ini yang Saudara jelaskan," jelas Lingga.

Baca juga: Saksi Rektor Untirta akui titip anak berprestasi masuk Unila

Hakim Lingga menegaskan kembali bahwa yang ia bacakan itu merupakan penjelasan Hero dalam BAP dan dibenarkan olehnya.

"Ini penjelasan Saudara. Ini yang saya bacakan tadi dan saksi benarkan. Kenapa sekarang di persidangan bilang tidak tahu? Kemudian dibenarkan saat di penyidikan," kata dia.

Hero Satrian mengatakan bahwa saat itu dia dibacakan oleh penyidik terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Karena saat itu sudah dibacakan, 'ini loh Pak jalur penerimaan di Unila'," jawab Hero menirukan ucapan penyidik.

Baca juga: Dekan FMIPA Unila mengakui beri Rp60 juta ke Karomani dari efisiensi

Kemudian, Lingga menyatakan bahwa Hero sesungguhnya tidak memahami mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Unila meskipun menjabat sebagai kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan di universitas tersebut.

"Bapak tahu dong, karena tahu itu bisa kami disampaikan orang lain, baca buku, akhirnya diberitahu penyidik jadi tahu. Jadi, jawabnya tahu karena diberitahu penyidik. Jangan jawab tidak tahu, tidak tahu. Sekarang tahu kan. Artinya lebih pintar penyidik daripada Bapak yang ada di Unila. Aneh, Bapak," kata Lingga dengan ketus.

Dalam sidang lanjutan kasus suap Unila itu, jaksa menghadirkan enam orang saksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan rektor Unila Karomani, mantan wakil rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Baca juga: Mantan Rektor Unri jadi saksi sidang lanjutan kasus suap PMB Unila

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023