akses jalan warga harus tetap ada
Karawang (ANTARA) - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengatasi kekisruhan antara warga dengan pengelola Pasar Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengenai akses jalan yang semakin menyempit di sekitar pasar.

"Beberapa hari lalu saya kedatangan warga yang mengatakan jalur milik warga digunakan untuk sarana pasar di Ciasem, Subang," kata Dedi, dalam sambungan telepon di Purwakarta, Kamis.

Warga yang datang ke Dedi meminta agar dirinya menengahi penyelesaian masalah akses jalan yang semakin menyempit di sekitar pasar. Warga menuding pasar telah mengambil hak jalan umum yang biasa digunakan oleh warga.

Saat meninjau ke lokasi, Dedi langsung dihujani keluh-kesah warga. Mereka semua merasa keberatan dengan pihak pasar yang telah mengambil hak warga.

Salah seorang warga mengatakan jalan tersebut telah diukur oleh BPN, bahkan sudah dipasang patok pembatas jalan yang merupakan akses keluar masuk warga.

Seharusnya, jalan yang berbatasan dengan warga memiliki lebar enam meter.

Baca juga: Revitalisasi Pasar Ciasem Subang "memakan" jalan untuk perluasan lahan
Baca juga: Presiden sampaikan bantuan sosial untuk pedagang Pasar Baru Subang

Dedi kemudian menemui pihak pasar untuk memediasi dengan warga. Dari keterangan pengelola dan pengembang mereka telah mengantongi izin dari warga yang disaksikan oleh pihak Polsek dan Koramil setempat.

Dedi pun menanyakan soal batas jalan yang merupakan fasilitas umum. Pihak pasar menegaskan bahwa mereka tidak merasa merebut hak warga apalagi mengklaim jalan tersebut.

Sementara, saat tanya jawab, kondisi warga dan pihak pasar tiba-tiba memanas. Terlebih ada seorang pihak pasar yang mengaku lebih tahu dari warga karena sejak lama mengelola tempat tersebut.

Untuk mengurangi ketegangan, Dedi mengajak pengelola dan warga untuk menuju belakang pasar yang menjadi poin permasalahan. Tepat di belakang pasar terlihat jalan semakin menyempit yang seharusnya memiliki lebar 6 meter.

“Karena yang dibutuhkan pasar dan warga adalah akses jalan. Saya ini berbicara akses jalan warga karena kan alokasi tanah milik negara, tetap akses jalan warga harus tetap ada, bukan bicara kepemilikan,” kata Dedi.

Menurut dia, secara teori pasar dibangun dengan mengedepankan faktor kenyamanan. Salah satunya akses jalan yang baik dan memadai. Sehingga jika mengacu pada lebar enam meter seharusnya pihak pasar membongkar teras dan tangga yang menghalangi jalan warga.

“Namanya pasar itu jangankan jalan kecil, jalan nasional saja lama-lama bisa jadi pasar. Pengendalian itu hanya di awal saja, semakin lama pedagang akan semakin banyak,” katanya.

Ia meminta aturan kembali ditegakkan. Jalan yang seharusnya selebar 6 meter harus kembali seperti semula. Selain sebagai akses warga, jalan tersebut juga berguna untuk mobilitas pasar.

Dedi berjanji akan berkomunikasi dengan Pemkab Subang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga: Dedi Mulyadi pantau kehidupan masyarakat dengan melakukan penyamaran

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023