Ini sangat mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman
Batam (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira menyebutkan kebijakan layanan Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) mempermudah wisatawan mancanegara (wisman) mengunjungi daerah itu.

Luki berharap dengan layanan VKBP ini maka minat dan semangat wisman semakin besar datang ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Beberapa waktu lalu, kebijakan VKBP telah diluncurkan khususnya di Kepri. Apresiasi yang sungguh besar untuk jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yakni Ditjen Imigrasi. Ini sangat mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman,” ujar Luki dari keterangan tertulis yang diterima di Batam, Minggu.

Menurutnya, selain meningkatkan pariwisata, kebijakan VKBP juga dapat memfasilitasi para pelaku bisnis dari mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.

"Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non-fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat,” katanya.

Baca juga: 4.792 nakes di Batam telah vaksinasi penguat dosis kedua

Baca juga: Pemkot Batam usulkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4,5 juta


Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meresmikan Kepri sebagai sebagai daerah uji coba kebijakan VKBP atau "multiple entry" visa di Batam pada Senin (28/11).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyatakan pemilihan daerah uji coba VKBP di Kepri ini karena daerah itu memiliki potensi kunjungan wisman cukup bagus setelah Bali.

“Maka dari itu kami coba dorong dengan kebijakan VKBP ini. Tapi kebijakan ini baru diberlakukan hanya untuk wilayah Kepri dan hanya uji coba. Tidak boleh keluar Kepri, kalau nanti mereka keluar Kepri, itu akan dikenakan pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Widodo.

Widodo menjelaskan VKBP diujicoba mulai 24 Desember 2022. VKBP adalah kebijakan yang ditujukan untuk orang asing tidak untuk bekerja atau berwisata, yang mana selama satu tahun mereka bisa keluar masuk ke wilayah Kepri.

“Mereka statusnya juga tidak boleh bekerja di Kepri, kecuali mereka bekerja menggerakkan bisnisnya yang berada di negaranya dari sini, itu boleh. Intinya selagi mereka tidak mengambil keuntungan di wilayah kita, itu dibolehkan,” kata dia.

Baca juga: Batam raih penghargaan penyelesaian dokumen Rencana Induk Kota Cerdas

Baca juga: Imigrasi dan Polda Kepri integrasi data tilang elektronik untuk WNA


Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022