Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat.

Pendalaman dilakukan KPK melalui pemeriksaan 13 saksi di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jabar, Bandung, Senin (4/7).

"Para saksi diperiksa dalam rangka pendalaman penghitungan jumlah nyata kerugian negaranya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Tiga belas saksi, yaitu dua karyawan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Arika Puspitasari dan Asep Riva Perdiana, Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi, pengawas Kopanti Jabar 2008-2013 Dodi Kurniadi, karyawan Kopanti Jabar 2008-2013 Jajang Saepudin, karyawan Kopanti Jabar 2011-2013 Nurkholidin, karyawan Kopanti Jabar 2008-2013 Jajang Saepudin.

Berikutnya, Dedi Kurniadi Mardja dari pihak swasta, karyawan swasta Nandang Zamaludin, Hendra sebagai buruh harian lepas serta tiga wiraswasta masing-masing Dewi Astuti, Wan Akbar Annas Ludin, dan Devi Guswini.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mengonfirmasi 13 saksi itu soal dugaan adanya penarikan uang pada rekening Kopanti Jabar untuk kepentingan pihak tertentu dalam kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa ini juga memanggil 11 saksi untuk diperiksa di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jabar, yaitu Paramita Wahyu Karisma dari pihak swasta, PNS Pemprov Jabar Jarot Hidayat Purwanto, pensiunan PNS Muchamad Rizal, Setyo Semito selaku Komisaris PT Indec Internusa, karyawan swasta Tatang Setiawan.

Lalu, Sri Pujiastuti selaku ibu rumah tangga serta lima wiraswasta masing-masing Tharmidzi Harun, M.E. Novian, Sukandar, Siti Masriyah, dan Aisyah Handayani.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tersebut.

KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan.

Kebijakan pimpinan KPK, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga: KPK telusuri UMKM yang dapat terima dana bergulir dari LPDB-KUMKM

Baca juga: KPK dalami proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir LPDB-KUMKM

Baca juga: LPDB-KUMKM dukung KPK selidiki dugaan penyaluran dana bergulir fiktif

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022