Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung Rencana Undang-undang (RUU) Arsitek yang bisa melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan layanan arsitek yang profesional.

Usai bertemu dengan Presiden di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Endy Subijono, mengatakan bahwa RUU yang merupakan inisiatif dari DPR itu sudah dirampungkan dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012.

"Undang-undang arsitek tidak sebatas melindungi arsitek, tetapi juga melindungi masyarakat untuk mendapatkan jaminan pelayanan arsitek yang profesional," ujarnya.

Endy mencontohkan, dengan adanya UU tersebut maka arsitek dapat dituntut pertanggungjawabannya apabila terjadi bangunan roboh akibat kesalahan pembangunan.

"Misalnya, ada bangunan sekolah atau gedung lain yang roboh, selama ini kita cuma bisa bilang pasti dana pembangunannya dikorupsi. Tapi, dengan adanya undang-undang ini, arsiteknya bisa dituntut apabila memang terjadi kesalahan pembangunan," ujarnya.

Menurut Endy, UU arsitek juga bisa melindungi arsitek Indonesia dari persaingan arsitek asing yang sudah mulai merambah lapangan pekerjaan di Indonesia.

"Kalau arsitek asing itu bekerja dilindungi oleh undang-undang mereka, sedangkan arsitek Indonesia tidak. UU arsitek dengan demikian bisa memberi jati diri bagi arsitek Indonesia," ujarnya.

IAI akan menyelenggarakan kongres arsitek se-Asia pada Oktober 2012 yang diperkirakan dihadiri oleh 2.000 peserta yang mewakili 20 negara. Untuk itu, IAI mengundang Presiden Yudhoyono untuk membuka kongres tersebut.

Dalam kongres tersebut, Endy mengatakan, IAI akan mengangkat tema tantangan perkembangan kota-kota di Asia serta melestarikan kearifan lokal sebagai basis perkembangan arsitektur pada masa depan.
(T.D013)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011