Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal 55 ayat 4 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus proaktif untuk menjalankan putusan tersebut melalui kebijakan dan program-program nyata dalam APBN dan APBD, agar masalah kesenjangan mutu, ketidakadilan, dan diskriminasi pendidikan dasar yang selama ini terjadi segera teratasi," kata Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, di Jakarta, Jumat.

Pada 23 September 2011, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan mengabulkan uji materi pasal 55 ayat 4 UU Sisdiknas yang diajukan H Achmad Masjkur sebagai perwakilan LP Ma`arif NU dan Suster Maria Bernardine dari Lembaga Pendidikan Santa Maria.

Pasal tersebut berbunyi "Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah".

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon yakni kata "dapat memperoleh bantuan.." diganti dengan "wajib memperoleh bantuan...".

"Amar putusan tersebut memberikan harapan yang besar bagi terwujudnya pendidikan dasar sembilan tahun, SD/MI hingga SMP/MTs, yang berkeadilan, demokratis, anti-diskriminasi, serta terbuka peluang bagi lembaga pendidikan swasta untuk bersaing dalam meningkatkan pelayanan dan mutu pendidikan," kata Said Aqil.

Dikatakannya, UU Sisdiknas memberikan banyak peluang bagi kemajuan pendidikan nasional, dan harus diakui jauh lebih baik dari UU sebelumnya, namun ada beberapa kendala yang justru disebabkan kekurangsempurnaan beberapa titik di UU itu sendiri.

Bukan rahasia lagi, kata Said Aqil, jika selama ini masih berlangsung perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif dari pemerintah dan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan swasta.

"Tentu ironis jika upaya memajukan pendidikan nasional saat ini justru terkendala oleh perlakuan seperti itu," katanya.

Padahal, dari segi jumlah, lembaga pendidikan swasta cukup signifikan. Untuk sekolah umum sekitar 33 persen dikelola swasta, sementara untuk madrasah sekitar 87 persen dikelola swasta.

NU sendiri, kata Said Aqil, mengelola 12.071 lembaga pendidikan dasar dan menengah, sebagai wujud kepedulian masyarakat NU untuk ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Meski dalam kondisi yang kurang menguntungkan, katanya, NU tetap eksis memperjuangkan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat.

"Akan tetapi semuanya itu tidak akan memperoleh hasil yang maksimal tanpa dukungan yang selayaknya dari pemerintah maupun pemerintah daerah, apalagi jika ketidakadilan dan diskriminasi tetap berlangsung," kata Said Aqil.
(T.S024/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011