Denpasar (ANTARA News) - Remaja asal Australia berinisial LM (14) dapat diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kepemilikan 6,9 gram bruto ganja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Atmaja, di Kejati Bali Jalan Tantular, Denpasar mengatakan, dalam pasal berlapis yang akan dikenakan, terdakwa bisa terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Dari pasal yang berlapis itu, ancamannya bisa dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," katanya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), remaja Australia itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal primer, 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 dan pasal 128 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.

Jaksa Atmaja menjelaskan, dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa yang bersangkutan tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Atmaja menegaskan, meski terdapat tiga pasal yang dikenakan, hukuman yang akan diberikan kepada tersangka bergantung atas saksi-saksi dan pembuktiannya di persidangan nanti.

"Namun semua pembuktian tergantung di persidangan nanti, mana yang akan terbukti," imbuhnya.

Sementara itu, M Rifan, selaku kuasa hukum tersangka berharap agar dalam persidangan nanti, tersangka hanya dikenakan satu pasal saja yakni pasal 128 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, karena pihaknya telah melengkapi berkas seperti hasil tes urine dan darah tersangka yang menyatakan positif mengandung narkotika dan surat rehabilitasi kecanduan narkotika dari dokter di Australia.

"Pembelaan dan strategi serta dokumen yang kami siapkan mendukung dan mengarah pasal 128. Rekomendasi dan dokumen dari Australia pun mendukung pasal 128, mudah-mudahan hanya satu pasal itu," katanya.

Remaja 14 tahun tersebut diketahui ditangkap jajaran Dit Narkoba Polda Bali pada Selasa (4/10) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Padma, Legian, Kuta.

Sebelumnya, tersangka sempat melakukan pijat relaksasi di kawasan Kuta, namun tepat pukul 15.00 WITA, tersangka kemudian ditangkap oleh petugas polisi, karena terbukti menyimpan 6,9 gram bruto atau 3,6 neto ganja di saku celananya.

Kepada polisi, saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya di kawasan Kuta. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka juga sempat mengalami depresi sehingga membutuhkan pendampingan psikiater dan psikolog. (ANT)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011