Banda Aceh (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai (BC) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, menggagalkan penyeludupan 1,98 kilogram sabu-sabu atau senilai Rp3,968 miliar dari Malaysia.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banda Aceh Beni Novri di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, sabu-sabu tersebut dibawa penumpang pesawat Air Asia AK-305 dari Kuala Lumpur berinisial Mr. SA yang mendarat Jumat (7/10) pukul 13.30 WIB.

"Modus penyeludupan dilakukan dengan jalan menyembunyikan sabu-sabu dalam kemasan kopi instan merek Alicafe dan memasukkannya dalam kotak plastik merek CNI," katanya.

Sebelumnya, kata dia, petugas mencurigai tas penumpang pesawat dari negeri jiran yang tidak diambil pemiliknya. Kemudian, petugas mengambil barang tersebut dan memeriksanya.

"Setelah diperiksa secara kasatmata, tas tersebut berisi 109 kemasan kopi instan. Dari seratusan kemasan tersebut, 56 diantaranya berisi butiran kristal bening yang dicurigai sabu-sabu," katanya.

Kemudian, kata dia, petugas memeriksa kristal bening tersebut dengan alat tes narkoba. Ternyata, hasil pemeriksaan kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamine.

Berdasarkan label kargo penerbangan tas tersebut, kata dia, petugas mengidentifikasi identitas penumpangan dan ketahui berinisial Mr. SA dari paspornya.

"Data Mr. SA ini dan informasi serta barang bukti ini kami serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut," kata Beni Novri.

Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, methamphetamine masuk kategori narkotika golongan satu. Penyeludupan narkotika golongan satu tersebut melanggar pasal 113 ayat (1) dan (2).

"Karena barang buktinya lebih dari lima gram, maka ancaman pidananya adalah hukuman mati atau paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Beni Novri.
(T.KR.HSA)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011