Temanggung (ANTARA News) - Pekerja bangunan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja tetap akan mendapatkan hak santunan dari PT Jamsostek selama perusahaan tempat bekerja telah mendaftarkan atau membayar premi asuransi ke PT Jamsostek.

"Santunan dari Jamsostek tidak semata bagi mereka yang meninggal karena kecelakaan kerja," kata Kepala Bidang Pemasaran PT Jamsostek Cabang Magelang, Mabrur Wuryanto, di Temanggung, Kamis.

Ia mengatakan hal tersebut pada pembinaan jasa konstruksi yang diselenggarakan Pemkab Temanggung. Kegiatan tersebut diikuti puluhan perwakilan perusahaan jasa konstruksi dan pejabat di lingkungan pemkab setempat.

Ia mengatakan, pekerja yang meninggal saat tidak bekerja itu mendapat santunan sekitar Rp16 juta, terdiri atas santunan kematian Rp10 juta, santunan berkala Rp200 ribu perbulan selama dua tahun, dan biaya pemakaman Rp2 juta.

"Mayoritas pekerja tidak mengetahui hak-hak tersebut sehingga tidak dimanfaatkan. Hal ini menjadi tugas pengusaha, dia tidak hanya berkewajiban membayar iuran saja, tetapi harus memantau kondisi pekerja," katanya.

Ia mengatakan, perusahaan konstruksi wajib mengikutsertakan asuransi pekerjanya. Surat perjanjian kontrak menyebutkan pencairan termin proyek bisa keluar bila perusahaan konstruksi telah melampirkan bukti pendaftaran atau pembayaraan premi asuransi ke PT Jamsostek.

Ia mengatakan, sifat asuransi bagi pekerja konstruksi adalah open polis, yakni tidak mengikat pada nama orang, tetapi langsung pada nilai proyek dan jumlah pekerja.

"Meskipun pekerja berganti mereka tetap ikut asuransi dan punya hak santunan," katanya.

Menurut dia, mengikutsertaan asuransi para pekerja tidak merugikan perusahaan, tetapi justru menguntungkan perusahaan karena meningkatkan kinerja tenaga kerja dan keberhasilan proyek.

Ia menyebutkan, hingga September 2011 di Kabupaten Temanggung terdapat 198 proyek dengan nilai Rp70 miliar mempekerjakan 6.082 orang.

Mabrur mengatakan, dari sebanyak 198 proyek tersebut yang telah membayar iuran Jamsostek 161 proyek dan yang belum membayar iuran 37 proyek.  (ANT)



Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011