Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengimbau seluruh insan Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam menjalankan fungsinya sebagai pintu gerbang negara.

"Jangan sampai ada oknum Imigrasi yang melakukan kesalahan dan lengah mengawasi keimigrasian. Tindakan seperti itu tidak dapat ditoleransi karena akan menurunkan kepercayaan publik," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72 yang digelar secara hybrid di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis.

Lebih lanjut, Yasonna mendorong para insan Imigrasi untuk menerapkan tata nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI) dalam bekerja.

"Usia 72 tahun mencerminkan tingkat kematangan, baik dalam organisasi maupun dalam hal berkinerja. Dalam usia ini, kita tidak boleh lagi salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan. Segala pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian harus benar-benar dilakukan dengan semakin PASTI, yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif," tutur Yasonna.

Pada kesempatan yang sama, Imigrasi Kemenkumham pun meluncurkan dua aplikasi terbaru sejalan dengan langkah pemerintah yang gencar mengakselerasi transformasi digital di berbagai bidang.

Dua aplikasi tersebut adalah Mobile Paspor (M-Paspor) yang resmi menggantikan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) dan Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online berbasis web.

Terkait M-Paspor, aplikasi ini memulai debutnya dengan uji coba di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Tangerang.

Baca juga: Akademisi: Arus migrasi tuntut kejelasan hukum keimigrasian

Baca juga: Wamenkumham ingatkan petugas imigrasi hati-hati terbitkan paspor


Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah hasil pindai berkas persyaratan ke aplikasi tersebut.

Kemudian untuk berkas yang asli, pemohon cukup menunjukkannya saat wawancara di kantor imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka.

Fitur-fitur unggulan M-Paspor adalah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK dukcapil, penjadwalan ulang (reschedule) jadwal kedatangan, dan integrasi dokumen perjalanan.

Kemudian terkait Aplikasi Cekal Online, aplikasi tersebut berperan mengawasi dan menegakkan hukum keimigrasian.

Aplikasi itu akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan atau penangkalan.

Di usianya yang ke-72, Imigrasi pun berupaya membantu meningkatkan daya saing perekonomian serta mendorong kemudahan izin berusaha guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Revitalisasi penegakan hukum dan keamanan juga dilakukan demi menjaga stabilitas nasional serta mewujudkan keadilan yang merata.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022