Makassar (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana memimpin langsung pengungkapan kasus pertikaian dua kelompok mahasiswa yang membawa nama daerah dan memicu penyerangan di asrama masing-masing.

"Dalam pertikaian mahasiswa itu murni adalah tindak pidana dan bukan konflik daerah, cuma mereka membawa-bawa nama daerahnya masing-masing," ujar Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolrestabes Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, awal pertikaian dua kelompok mahasiswa itu terjadi pada Jumat (26/11), di Kampus Universitas Islam Makassar (UIM) tepatnya Fakultas Pertanian.

Korban adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian UIM Arham yang mengalami luka tusuk dan tebasan di tubuhnya serta tangan kiri yang nyaris putus.

Kapolda sendiri menyatakan jika penyerangan oleh mahasiswa yang membawa nama organisasi kedaerahan Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) itu menyerang sekretariat BEM Fakultas Pertanian karena pelakunya sakit hati terhadap korban.

Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan jika saat itu pelaku mendatangi sekretariat BEM Fakultas Pertanian dan berniat meminta kepada korban agar dibuatkan surat berisikan nama mahasiswa tetapi ditolak oleh korban.

"Sebenarnya ini masalah sepele, hanya karena minta dibuatkan surat tapi tidak dibuatkan malah pelaku pulang dan mengajak teman-temannya sesama mahasiswa dari daerah asalnya kemudian menyerang korban di sekretariat," katanya.

Setelah kejadian itu, lanjut Nana, terjadi aksi balasan dari rekan-rekan korban yang juga membawa nama daerah yakni Kabupaten Bone kemudian menyerang asrama mahasiswa IPMIL di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Makassar pada Ahad (28/11) Pukul 00.00 Wita.

Dari serangan balasan atas nama solidaritas itu kemudian mengakibatkan salah seorang mahasiswa berinisial MS harus terluka dengan luka tusukan di badan, luka bacokan di kepala dan tangan kiri yang putus atas sabetan parang dan pedang yang dibawa kelompok mahasiswa tersebut.

"Jadi ini ada tiga peristiwa, pertama di Kampus UIM, hari Jumat tanggal 26 November kemudian berlanjut dari rekan-rekan korban ke asrama mahasiswa IPMIL mengakibatkan kerusakan sekretariat dan melukai MS. Rangkaian peristiwa ketiga itu terjadi beberapa jam kemudian di asrama Kepmi Bone tapi tidak ada korba di sana," tuturnya.

Atas kejadian itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana kemudian membentuk tim gabungan untuk mengejar para pelaku tindak penganiayaan dan penyerangan sekretariat dari kedua belah pihak.

Tim gabungan Intelkam dan Reserse itu berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang masing-masing berinisial MR (provokator), MG, Y, W dan MR. Sementara dua pelaku lainnya dari kubu lawannya yakni AP dan ASS.

Atas perbuatan para pelaku, polisi kemudian akan menjerat pelakunya dengan pasal pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo pasal 187 ke 1e KUHP subsider 170 sub 160 dan sub 351 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga: Dua terduga teroris ditangkap di Luwu Timur jaringan Jamaah Islamiyah
Baca juga: Polda Sulsel rampungkan pemberkasan kasus korupsi RS Batua
Baca juga: Polda Sulsel kesulitan panggil ibu anak korban rudapaksa di Lutim

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021