Kita fokus pada penyelamatan cagar budaya
Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan perhatian khusus terhadap upaya penyelamatan dan pemeliharaan bangunan cagar budaya yang berada di wilayah Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat, mengatakan, bentuk perhatian Pemkot Surabaya selama ini terhadap cagar budaya adalah memberikan potongan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 50 persen bagi bangunan cagar budaya. Pemotongan PBB itu diatur dalam Perda 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.

"Namun, terkait pemeliharaannya, itu dibahas dalam Raperda Cagar Budaya (penyempurnaan dari Perda 5/2005) yang dikini sedang dibahas di DPRD Surabaya," katanya.

Baca juga: Perusakan cagar budaya Penjara Kalisosok Surabaya diselidiki Disparta

Baca juga: Langgar Hasan Dipo Surabaya diusulkan masuk cagar budaya


Wali Kota Eri menjelaskan, sebenarnya pemkot memberikan potongan PBB sampai 50 persen dengan harapan bisa digunakan untuk perawatan bangunan cagar budaya itu. Namun pertanyaannya, apabila bangunan itu terdiri dari kayu jati yang nol persen airnya, tentu sangat mahal harganya untuk menggantinya.

"Di situlah nanti akan dibahas oleh teman-teman di DPRD dalam Raperda ini. Semoga ini menjadi solusi solutif," katanya.

Eri mengatakan, cagar budaya sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Makanya, lanjut dia, perlu peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan melalui upaya perlindungan pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional dan akhirnya kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, kata Eri, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya itu, maka Perda 5/2005 itu perlu disempurnakan kembali. Harapannya dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di Kota Surabaya, sehingga bangunan cagar budaya itu tetap terjaga keberadaannya.

"Jadi, kita berharap Perda cagar budaya itu disempurnakan dan dimaksimalkan, bagaimana bangunannya dan bagaimana yang punya bangunan itu, harus ada kepastian hukumnya. Makanya dalam Raperda yang dibahas ini, kita fokus pada penyelamatan cagar budaya dan bagaimana bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu, orangnya merasa aman,” katanya. 

Baca juga: Benteng Kedung Cowek Surabaya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya

Baca juga: Bangunan kuno cagar budaya di Surabaya mesti direvitalisasi, sebut legislator

 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021