Jakarta (ANTARA) - Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

"Dijadwalkan sidangnya besok di PN Jakpus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat ditemui di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Rabu.

Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi.

Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Baca juga: Polisi benarkan figur publik inisial NR-AB jalani pemeriksaan
Baca juga: Sambil terisak, Nia Ramadhani minta dibukakan pintu maaf


Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Meski direhabilitasi, polisi tetap proses kasus Nia sampai pengadilan
Baca juga: Nia Ramadhani: Seharusnya saya beri contoh baik buat anak saya

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021