Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sempat menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur "Gigabit Capable Passive Optical Network" (GPON) di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

"Benar bahwa KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap perkara terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur 'gigabit capable passive optical network' (GPON) di PT JIP pada 2017-2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pada proses penyelidikan tersebut, KPK telah menemukan unsur peristiwa pidananya dan pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa tersebut.

Setelah melalui gelar perkara di internal KPK, lanjut Ali, disimpulkan belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara.

Hal tersebut sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur penyelenggara negara.

"Sehingga agar penanganan perkaranya tetap berlanjut, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melimpahkan perkaranya kepada Mabes Polri," ungkapnya.

Hal tersebut, kata dia, sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antar aparat penegak hukum.

Baca juga: Polri cekal 2 tersangka korupsi di PT JIP

"KPK berharap sinergi ini tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara karena pemberantasan korupsi butuh upaya masif yang saling terintegrasi melalui pendekatan strategi pencegahan, pendidikan, dan penindakan," kata Ali.

Dalam kasus itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance & IT PT JIP.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah memulai penyidikan kasus ini sejak 8 Februari 2021 berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021