Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Giwo Rubianto Wiyogo meminta agar tidak ada diskriminasi pada pekerja perempuan di ranah publik.

“Kasus yang menimpa seorang pembawa acara perempuan di Bali beberapa waktu lalu, merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan terhadap pekerja perempuan di ranah publik. Kowani meminta agar tidak ada lagi diskriminasi pada pekerja perempuan di ruang publik,” ujar Giwo di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan kejadian itu merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) yang menjelaskan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin adalah pelanggaran hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Kovensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Baca juga: Menteri PPPA: Jangan ada diskriminasi terhadap perempuan pekerja
Baca juga: Sekjen AMAN sebut perempuan adat masih alami diskriminasi


Perlindungan pada perempuan pekerja merupakan salah satu komitmen negara yang diamanatkan dalam UU tersebut. Negara berkewajiban menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan mulai dari proses perekrutan, menjalankan pekerjaan, promosi jabatan, peningkatan kapasitas, dan pemenuhan hak-hak pekerja seperti gaji, cuti, dan lainnya.

“Tindakan diskriminasi tersebut jelas-jelas bertentangan dengan komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan,” terang dia.

Tindakan diskriminasi tersebut juga, lanjut dia, bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6 tentang larangan diskriminasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 190 (1) tentang adanya sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap larangan diskriminasi oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

“Konstitusi Negara Indonesia secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk mengambil peran di semua aspek atau bidang,” jelas dia.

Sebelumnya, viral seorang pembawa acara perempuan yang dilarang tampil membawakan suatu acara di Bali.

Baca juga: Menaker berkomitmen lindungi pekerja perempuan dari kekerasan
Baca juga: Menaker minta tidak ada diskriminasi terhadap pekerja perempuan
Baca juga: KPPPA: Diskriminasi dalam ketenagakerjaan hambat partisipasi perempuan


Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021