ANTARA - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (25/9). Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers menyatakan Azis Syamsuddin terbukti melakukan suap sebesar Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain. (Helmut Timothy/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Fahrul Marwansyah/Nabila Anisya Charisty)