Jakarta (ANTARA) - Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi pelopor penegakan hukum keadilan restoratif (restorative justice) perkara penyalahgunaan narkotika.

Ini bisa dicontoh oleh penegak hukum di seluruh Indonesia agar tujuan tercapai, masyarakat dan negara tidak dirugikan dalam upaya penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika.

Saya memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut dan penegak hukum di Medan yang memelopori penegakan hukum secara keadilan restoratif terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

Kapolda Sumut sebagai atasan penyidik narkotika telah mengumumkan kebijakan penyidikan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika harus direhabilitasi.

Kebijakaan Kapolda tersebut selaras dengan perintah Kapolri tentang keadilan restoratif dan sesuai dengan ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saya memberikan penghargaan yang tinggi atas kepeloporannya.

Baca juga: BNNP Sultra rehabilitasi 87 pecandu narkoba

Hukum pidana narkotika secara khusus menyatakan pelaku penyalahgunaan narkotika adalah kriminal sakit adiksi, diancam pidana, penegakan hukumnya secara keadilan restoratif dan bentuk hukumannya berupa rehabilitasi.

Sebelumnya penyidik narkotika Poltabes Medan dan jaksa penuntut Kejari Medan telah melakukan penegakan hukum rehabilitatif. Hakim Pengadilan Negeri Medan pun menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Dominggus pada 6 Juli 2021 menvonis seorang kuli bangunan yang bernama Denny Hendra Darin (44) agar direhabilitasi selama 6 bulan.

Warga Jalan Rachmadsyah Ruko Town House, Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan Area, ini dinyatakan kecanduan narkotika jenis sabu-sabu selama 3 tahun.

Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa Denny Hendra Darin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 /1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca juga: BNN: Pencandu narkoba di Aceh capai 83 ribu orang

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Priono Naibaho.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa agar menjalani pengobatan atau rehabilitasi selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani. Dengan perintah terdakwa tetap menjalani pengobatan atau rehabilitasi sampai berakhir masa rehabilitasi yang ditetapkan," demikian putusan majelis hakim.

Penyidikan rehabilitatif

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bersifat khusus, tugas dan kewajiban penyidik hanya menangkap pelaku peredaran gelap narkotika, sedangkan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika bersifat fakultatif, artinya boleh menangkap boleh tidak menangkap.

Mengapa menangkap kriminal fakultatif? Karena UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menggunakan model pilihan dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika dan penegakan hukum terhadap pelakunya juga menggunakan model pilihan.

Kewenangan penyidik untuk menangkap bersifat wajib hanya terhadap pengedar, sedangkan kewenangan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika bersifat fakultatif.

Pelaku penyalahgunaan narkotika tidak ditangkap tidak menjadi masalah hukum karena ada pilihan yang lebih tepat, yaitu dikenakan wajib lapor untuk mendapatkan penyembuhan atau pemulihan. Kalau ditangkap proses penyidikan, penuntutan dan pengadilannya secara keadilan restoratif.

Dari model pilihan penanggulangan tersebut, pilihan pertamanya adalah mewajibkan pelaku penyalahgunaan narkotika melakukan wajib lapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan penyembuhan dan pemulihan (Pasal 55), dengan kompensasi tidak dituntut pidana (Pasal 128/2) sebagai metode "prevention without punishment".

Baca juga: BNNP Sulut merehabilitasi 200 pengguna narkoba

Pilihan keduanya adalah menggunakan metode "criminal law application" melalui sistem peradilan rehabilitasi dengan tujuan menyembuhkan atau memulihkan dengan risiko negara mengeluarkan biaya ekstra untuk biaya penegakan hukum dan kerusakan masyarakat akibat penegakan hukum.

Dalam penggunaan metode "criminal law application", penyidik penuntut umum dan hakim diberi kewenangan khusus, yaitu kewenangan untuk menempatkan pelaku penyalahgunaan narkotika ke dalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah (PP 25/2011 Pasal 13), bukan dalam bentuk pembantaran karena sakit.

Hakim diberi kewenangan khusus oleh UU Narkotika "dapat" memutuskan atau menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi bersifat wajib (Pasal 103).

Konstruksi hukum tersebut yang perlu diketahui oleh masyarakat dan penegak hukum. Itu sebabnya pemerintah mendesak untuk menyosialisasikan kembali pentingnya "prevention without punishment" berupa program unggulan wajib lapor pecandu ke IPWL dan mengontrol penyidik, penuntut umum dan hakim agar menggunakan kewenangan berdasarkan UU Narkotika.

Karena bila penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan dalam proses penegakan hukum menggunakan proses keadilan restoratif dengan penjatuhan hukuman berupa rehabilitasi pun, negara dirugikan karena mengeluarkan biaya penegakan hukum yang cukup besar.

Bila penyidik melakukan penangkapan dan akhirnya pelaku penyalahgunaan narkotika dihukum penjara seperti selama ini maka biaya yang ditanggung negara menjadi "sangat besar" berupa biaya penyidikan, penuntutan dan pengadilannya.

Baca juga: BNN Jaksel jamin pecandu sukarela jalani rehabilitasi tidak dipenjara

Selain itu juga biaya rehabilitasi atas putusan hakimnya dan biaya risiko pelaku penyalahgunaan narkotika dipenjara seperti terjadinya anomali lapas, terjadinya kebakaran/pembakaran atau kerusuhan akibat perilaku pecandu di dalam penjara, dan terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan, penuntutan, dan pengadilan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dilakukan secara selektif, hanya untuk mengungkap siapa pengedar dan menangkap pelaku yang menjadi anggota sindikat peredaran gelap narkotika.

BNN sebagai koordinator P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) wajib mengutamakan sosialisasi wajib lapor pecandu daripada melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi pecandunya dan penjarakan pengedarnya.

*) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, mantan Kabareskrim, mantan Kepala BNN, dan pengajar di Trisakti

Copyright © ANTARA 2021