Jadi jangan membuat aturan sendiri
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan meminta Pemerintah Daerah mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

"Pemda harus mengacu kepada KMK yang telah dibuat, KMK ini juga sudah sesuai dengan persetujuan oleh Kementerian Keuangan," ujar Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kemenkes, Kirana Pritasari dalam konferensi pers via daring di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan, aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

"Kami mengharapkan sekali Pemda agar sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan. Jadi jangan membuat aturan sendiri," katanya.

Baca juga: Kemenkes: Insentif nakes 2021 telah dibayarkan sebesar Rp5,865 triliun
Baca juga: Mendagri minta Babel maksimalkan realisasi insentif nakes


Ia menyampaikan, KMK itu mengatur diantaranya terkait besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19.

"Jadi bukan hanya ada main kasih, biasanya untuk dokter spesialis Rp15 juta per bulannya, untuk dokter umum Rp10 juta, dan sebagainya," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Kirana juga menyampaikan, insentif nakes di daerah pada 2021 sudah tersalurkan sebesar Rp3,796 triliun atau 41,3 persen dari pagu.

"Pagu insentif nakes di seluruh provinsi sebesar Rp9,184 triliun," paparnya.

Ia menyampaikan bahwa pembayaran insentif itu terjadi percepatan, di mana per 4 Juni 2021, tercatat baru 3,83 persen dari pagu.

Ia mengatakan, penyaluran insentif nakes itu menjadi tugas pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk membayarkannya karena anggarannya sudah ada di Pemda.

"Terima kasih kepada Pemda yang telah bersungguh-sungguh, yang telah berusaha merealisasikan pembayaran karena dalam waktu singkat bisa dilakukan percepatan," katanya.

Baca juga: Ombudsman: Ironi rumah dinas Rp34 M saat insentif nakes tertunda
Baca juga: Mendagri tegur 10 kepala daerah yang belum bayar insentif nakes
Baca juga: Dinkes Kalbar targetkan pembayaran insentif Nakes setiap bulan


Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021