Nunukan (ANTARA) - Pemerintah Malaysia memulangkan 161 pekerja migran asal Indonesia (PMI) ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, di tengah pandemi Covid-19.

"Ratusan PMI yang dideportasi (dipulangkan) ini bekerja di wilayah kerja Konsulat Indonesia di Tawau, Sabah, Malaysia, terdiri dari 125 laki-laki, 32 perempuan dan empat anak-anak," jelas Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan PMI BP2MI Nunukan, Arbain, pada Kamis.

Baca juga: KJRI Hong Kong beri bantuan PMI terkena PHK di Makau

Ia menjelaskan, kedatangan ratusan PMI ini dengan pengawasan ketat dari Satgas Penanganan Covid-19 Nunukan dengan langsung diuji usap PCR, di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, sekira pukul 14.00-16.00 WITA Rabu.

Mereka kini sedang dikarantina selama lima hari di Rusunawa Jalan Ujang Dewa di Kabupaten Nunukan sekaligus menunggu hasil tes PCR sebelum dipulangkan ke daerah asalnya atau kampung halamannya.

Baca juga: Pemulangan PMI dari Malaysia dimulai dari kelompok rentan

Arbain menambahkan, menurut daerah asal, mereka terdiri dari 94 orang dari Sulawesi Tenggara, empat dari Sulawesi Tengah, sembilan dari Sulawesi Barat, satu dari NTB, 10 dari NTT, 40 dari Kalimantan Utara, seorang dari Kalimantan Timur, Riau, dan Maluku.

Kemudian dari 161 PMI yang dideportasi pemerintah Malaysia di tengah pandemi Covid-19 ini terdiri dari 41 orang yang berangkat ke Malaysia tanpa dokumen keimigrasian, 27 orang melebihi masa ijin tinggal, 54 kasus narkoba, dan 39 kasus kriminal biasa.

Baca juga: Anggota DPR pulangkan TKI asal Aceh karena sakit di Malaysia
 

Pewarta: Rusman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021