Bandarlampung (ANTARA) - Karantina Pertanian Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan sebanyak 458 ekor burung asal Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung dengan tujuan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam rilis yang diterima di Bandarlampung, Rabu, menyebutkan Pejabat Karantina Pertanian Lampung dan instansi terkait khususnya Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Wilayah Bakauheni di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (10/8) malam melakukan patroli.

Baca juga: KSKP Bakauheni menggagalkan pengiriman ribuan burung asal Sumsel

Patroli tersebut berhasil mengamankan ratusan ekor burung yang diangkut menggunakan bus antarprovinsi yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.

"Burung-burung yang kami tahan ini tidak disertai dokumen persyaratan untuk melalulintaskan hewan, tidak dilaporkan juga ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Secara aturan, pemilik sudah melakukan pelanggaran peraturan perkarantinaan," ujar Jahoras Sianturi, Pejabat Karantina Pertanian Lampung yang bertugas saat itu.

Burung yang terjaring dalam patroli dikemas dalam 19 keranjang plastik yang berjumlah 458 ekor, di antaranya 13 keranjang berisi burung prenjak sebanyak 325 ekor, 5 keranjang berisi burung pleci sejumlah 125 ekor, dan 1 kardus kecil berisi burung konin sebanyak 8 ekor.

Saat tersebut masih diamankan di wilayah kerja Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan pengujian laboratorium untuk penyakit Avian Influenza (AI), sebelum dikembalikan ke habitatnya.

Baca juga: Balai Karantina Lampung dan KSKP gagalkan penyelundupan 870 burung

Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh.Jumadh mengatakan bahwa terhadap para pelaku penyelundupan satwa tersebut berpotensi melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada Pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Ia juga menambahkan bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Karantina Pertanian Lampung telah berhasil melakukan penyidikan kasus serupa hingga proses P-21.

Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran satwa. Kerja sama ke semua pihak pun akan terus ditingkatkan dari mulai unsur masyarakat hingga instansi terkait lainnya.

"Semoga upaya bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam negeri ini dapat berdampak positif dengan semakin menurunnya kasus penyelundupan satwa," ujar Kepala Karantina Pertanian Lampung itu pula.

Baca juga: KSKP Bakauheni gagalkan penyelundupan 3.092 burung liar ke Bogor

Baca juga: Polisi sita ganja seberat 28 kilogram di Pelabuhan Bakauheni

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021