Wabah ini sungguh menguji kesabaran serta daya tahan fisik dan psikis setiap orang
Jakarta (ANTARA) - Dalam beberapa hari terakhir tren pertambahan kasus baru virus corona sebenarnya berada dalam grafik yang menurun.

Ini tentu saja perkembangan baik yang ditunggu publik. Grafik yang menurun menjadi alasan siapa saja untuk sedikit lega.

Namun tidak mudah untuk mewujudkan agar harapan grafik terus. Naik-turun angka kasus baru seperti silih berganti.

Tumpuan dari seluruh daya dan upaya pengendalian wabah ini adalah turunnya kasus setiap hari. Sebaliknya, kenaikan kasus akan memicu berderet tanya atas kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Setelah beberapa kali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tren pertambahan kasus harian masih tinggi. Lonjakan angka-angka terjadi terutama di Pulau Jawa.

Akhirnya, pemerintah melaksanakan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Ketika kasusnya juga masih tinggi, kemudian diterapkan PPKM Level 1-4 sesuai perkembangan di daerah.

Di wilayah DKI Jakarta telah berlaku PPKM Level 4 dalam dua periode, yakni 26 Juli hingga 2 Agustus dan 3-9 Agustus 2021.

Selama periode itu, tren kasus baru tampak landai yang ditandai pula dengan turunnya angka keterisian tempat tidur (BOR) di 140 rumah sakit rujukan.

Baca juga: Puan ajak warga jaga momentum penurunan penularan COVID-19

DKI Jakarta yang hampir selalu berada di peringkat pertama pada pengumuman data kasus baru secara nasional, pada sepekan terakhir berada di peringkat di bawah beberapa provinsi lain.

Angka kasus baru memang tinggi saat PPKM Darurat, tetapi kemudian trennya landai pada dua kali PPKM Level 4.

Harapan begitu besar dengan terjaganya tren penurunan kasus disandarkan pada PPKM Level 4 untuk Jawa Bali periode 10-16 Agustus dan periode 10-23 Agustus untuk luar Jawa-Bali yang diumumkan pada Senin (9/8) malam.

Bukan hanya DKI Jakarta, sejumlah daerah lain juga sempat mengalami tren penurunan kasus harian beberapa hari lalu. Penurunan itu tentu saja berpengaruh langsung secara nasional.
 
Layar elektronik menampilkan imbauan protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Namun naik-turun pada angka-angka harian kasus baru seperti silih berganti. Lima hari turun tetapi naik lagi pada hari pertama PPKM periode 10-16 Agustus untuk Jawa-Bali.

Pada Kamis (5/8) terjadi pertambahan kasus baru sebanyak 35.764, naik lagi pada Jumat (6/8) dengan 39.532, namun turun menjadi 31.753 pada Sabtu (7/8).

Kemudian turun lagi 26.416 pada Ahad (8/8) dan hanya bertambah 20.709 pada Senin (9/8), namun bertambah 32.081 pada Ahad.

Instruksi
Di tengah naik-turun kasus, pemerintah telah memperpanjang PPKM. Ada daerah yang berubah levelnya, ada pula yang rentang waktunya tetap dan ada yang lebih banyak.

Perpanjangan PPKM didasarkan pada tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri), yakni Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.

Baca juga: Wagub Riza: Pelonggaran PPKM berpotensi dongkrak sektor ekonomi

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal, Inmendagri 30/2021
tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021.

Inmendagri ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar dilaksanakan PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Penetapan tingkat (level) wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sedangkan Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1.
PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Luar Jawa
Berbeda dengan PPKM untuk Jawa dan Bali yang berlaku hingga 16 Agustus, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali selama dua minggu yakni 10-23 Agustus 2021.

Itu karena adanya perbedaan perkembangan wabah ini. Di Pulau Jawa ada tren menurun kasusnya, namun di luar Jawa mungkin karena kepulauan dan wilayahnya yang luas justru trennya naik.

Baca juga: Mendagri terbitkan 3 instruksi untuk lanjutan PPKM

"Sehingga (PPKM untuk luar Jawa-Bali) diperpanjang selama dua minggu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang mengimplementasikan PPKM Level 4, yakni sebanyak 45 kabupaten/kota. Lalu sebanyak 320 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3 dan 39 kabupaten/kota mengimplementasikan PPKM Level 2.

Sebanyak 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 terdiri atas sebagian level asesmen tiga dan sebagian level asesmen empat.

Terdapat beberapa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM Level 3 luar Jawa dan Bali, yakni kegiatan belajar-mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Industri orientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Namun jika ditemukan klaster akan ditutup selama lima hari.
 
Layar elektronik menampilkan imbauan protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Untuk restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat. Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB maksimal 50 persen kapasitas dengan wajib masker.

Sedangkan tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau sebanyak 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Terdapat pula beberapa perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM Level 4 luar Jawa dan Bali, yaitu industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster akan ditutup lima hari.

Baca juga: Epidemiolog dukung kebijakan pemerintah pertahankan PPKM

Sedangkan untuk tempat ibadah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4, diperbolehkan berkegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Wabah ini sungguh menguji kesabaran serta daya tahan fisik dan psikis setiap orang. Juga menguji daya tahan sumber daya setiap institusi.

Tak dapat dipungkiri bahwa setelah 1,5 tahun dilalui, siapapun merasakan lelah fisik dan batin. Tetapi meski lelah, kita tidak boleh kalah dan harus terus berjuang bersama menghadapi wabah ini.

Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021