Kalau ada bukti kenapa harus lapor ke koran? Kan bisa lapor ke yang berwajib, jangan hanya menyampaikan ke media, kalau ada bukti silakan saja, itu maksud tanggung jawab pak Moeldoko. Mau dilaporkan pun Pak Moeldoko siap asal ada buktinya
Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan, menegaskan kliennya siap bertanggung jawab bila Indonesia Corruption Watch (ICW) dapat menunjukkan bukti-bukti keterlibatannya ikut menikmati untung dari penggunaan obat Ivermectin.

"Saya mengatakan dengan tegas Pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum sebagai seorang militer mantan panglima," kata Otto Hasibuan saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Pada 30 Juli 2021, Otto Hasibuan telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha agar mengungkapkan bukti-bukti soal Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin.

Bila ICW tidak dapat menunjukkan bukti-bukti maka Otto meminta agar ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik dan jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka maka akan melapor kepada yang berwajib.

Baca juga: ICW belum terima somasi resmi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

"Kalau ada bukti kenapa harus lapor ke koran? Kan bisa lapor ke yang berwajib, jangan hanya menyampaikan ke media, kalau ada bukti silakan saja, itu maksud tanggung jawab pak Moeldoko. Mau dilaporkan pun Pak Moeldoko siap asal ada buktinya," tambah Otto.

Otto menyebut pihaknya akan mengirim surat somasi kedua yang meminta dalam waktu 3x24 jam ICW menunjukkan bukti-bukti tuduhannya itu.

"Kalau tidak bisa membuktikan, Pak Moeldoko juga tidak akan menuntut ICW tapi kami minta supaya mereka mencabut tuduhan-tuduhannya, tapi jika tidak bisa membutkikan, tidak juga mencabut dan meminta maaf maka klien kami akan pertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," ungkap Otto.

Otto pun kembali menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan ICW.

Baca juga: Pengacara bantah Moeldoko promosikan Ivermectin

"Kami tetap menghormati hukum dan demokrasi, klien kami siap dikritik tapi permintaan kami jangan berlindung di balik mengawasi pemerintah dan demokrasi tapi malah melakukan fitnah yang termasuk kejahatan, itu yang saya minta," kata Otto.

ICW sebelumnya menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand. PT Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat COVID-19.

Jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik apalagi putri Moeldoko yaitu Joanina Rachman adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.

ICW mengungkapkan pada awal Juni 2021, Ivermectin didistribusikan oleh PT Harsen ke kabupaten Kudus melalui HKTI.

Baca juga: Moeldoko bantah tuduhan ICW terlibat dalam polemik Ivermectin

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021