Akreditasi SNI itu mencakup ruang lingkup tanaman segar dan produk tanaman, input produksi (pupuk organik) oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Makassar (ANTARA) - Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan Mutu Keamanan Pangan (UPT BPMKP) Provinsi Sulawesi Selatan merupakan satu-satunya yang telah terakreditasi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO/IEC 17065:2012 di Indonesia bagian timur.

Kepala UPT BPMKP Sulsel Alisda Amalia di Makassar, Kamis mengatakan akreditasi SNI itu mencakup ruang lingkup tanaman segar dan produk tanaman, input produksi (pupuk organik) oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"UPT BPMKP berharap dengan telah akreditasi ini dapat membantu pelaku usaha dalam mendorong pengembangan dan pemasyarakatan pertanian organik yang bersertifikat," katanya.

Ia mengatakan UPT BPMKP mendapatkan fasilitasi pembinaan mulai dari tahun 2018 oleh Kantor Layanan Teknis  Badan Standardisasi Nasional (KLT-BSN) Sulsel setelah melewati proses yang panjang akhirnya di tahun ini telah mendapatkan status akreditasi.

"Tingginya biaya sertifikasi yang harus ditanggung oleh pemohon menjadi salah satu kendala masih banyaknya produk organik yang belum disertifikasi," katanya.

Padahal, kata dia, sistem pertanian organik telah lama berkembang di Indonesia dan sudah menjadi tuntutan konsumen pada saat ini.

Hal ini, kata Alisda Amalia, mendorong Pemerintah Provinsi Sulsel melalui UPT BPMKP untuk mendirikan LSO tersebut.

Kepala KLT BSN Sulsel Taufiq Hidayat menyatakan sudah menjadi tanggung jawab pihaknya dalam memfasilitasi LPK di Sulsel dalam upaya membangun budaya mutu melalui penerapan SNI baik kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) maupun pelaku usaha (UMKM).

Dengan diperolehnya akreditasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian bagi produsen khususnya dan menumbuhkan persaingan ekonomi yang sehat di wilayah SulSel pada umumnya serta dapat mendukung gerakan Sulsel berSNI.

Ia mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara agraris memiliki potensi yang sangat besar untuk menghasilkan produk pangan organik, sehingga masyarakat mulai menyadari pentingnya mengkonsumsi produk pangan sehat dan bergizi dengan membeli pangan organik.

Untuk memberi jaminan kepada konsumen bahwa produk pangan yang dikonsumsi dihasilkan melalui proses yang sesuai dengan standar organik SNI 6729 : 2016 tentang Sistem Pertanian Organik maka diperlukan penjaminan oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), demikian Taufiq Hidayat.

Baca juga: 88 Marijo hadirkan bandeng tanpa duri berstandar nasional

Baca juga: JK: Pertanian Sulsel Harus Diarahkan pada Agroindustri

Baca juga: Lantamal VI siapkan lahan pembibitan sayur mayur dukung pemerintah

Baca juga: "Makassar Green Food Festival" digelar di Benteng Rotterdam

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021