Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan, memberikan waktu kepada peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, untuk mengklarifikasi tuduhan yang disampaikan terkait keterlibatan Moeldoko dalam bisnis Ivermectin dan bisnis beras.

"Saya selaku kuasa hukum mewakili Pak Moeldoko memberikan kesempatan 1 x 24 jam kepada ICW dalam hal ini saudara Egi Primayogha untuk membuktikan tuduhannya," kata Hasibuan dalam konferensi pers virtual yang disaksikan di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan kesempatan itu diberikan kepada peneliti ICW agar ada keadilan. Menurut dia, Moeldoko telah berpesan kepada tim kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan dengan baik, transparan, tanpa membuat gaduh, dan menjadikan langkah hukum sebagai upaya terakhir.

Baca juga: Moeldoko bantah tuduhan ICW terlibat dalam polemik Ivermectin

"Kesempatan ini supaya fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melampaui kekuasaan seakan antikritik. Dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW 1 x 24 jam untuk membuktikan tuduhan bahwa klien kami telah berburu rente dalam bisnis Ivermectin dan terlibat dalam bisnis beras," katanya.

Apabila Primayogha tidak dapat membuktikan, maka Hasibuan meminta dia mencabut atau mengklarifikasi pernyataan itu dan meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik guna membersihkan nama baik Moeldoko yang menurutnya sudah terlanjur tercemar.

"Jadi buktikan dulu, saudara Egi buktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, kami meminta mencabut secara terbuka melalui media massa. Kalau saudara Egi tidak bisa membuktikan, tidak mencabut ucapan dan tidak meminta maaf, dengan sangat menyesal tentu kami akan melaporkan kepada yang berwajib," ujar Hasibuan.

Baca juga: Moeldoko blusukan bagikan masker kepada warga Jakarta

Ia menegaskan kliennya tidak memiliki kaitan dan tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin.

Moeldoko selaku ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia juga tidak melakukan kerja sama bisnis beras bersama PT Noorpay Nusantara Perkasa, di mana putrinya menjadi salah satu pemegang saham.

Menurut Otto, Egi Primayogha dalam keterangannya kerap menyebut jabatan Kepala Staf Kepresidenan, sehingga mencemarkan nama baik Moeldoko.

Baca juga: Moeldoko ajak masyarakat satukan daya dan kekuatan hadapi COVID-19

"Tuduhan ICW tersebut tidak bertanggung jawab, karenanya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami dan merusak nama baik klien kami secara pribadi maupun sebagai kepala Staf Kepresidenan, karena berulang kali ICW dalam siarannya melalui Egi selalu menyebut nama Pak Moeldoko sebagai Kepala Staf," ujarnya.

Ia menegaskan meski tim kuasa hukum sudah menganalisa adanya cukup bukti pernyataan Primayogha memenuhi unsur pidana, namun Moeldoko sangat bijaksana dengan memberikan waktu kepada Primayogha untuk membuktikan tudingan dan atau meminta maaf atas tuduhan itu.

"Jadi begitu hebatnya Pak Moeldoko, tidak emosi dan tidak marah, karena beliau tidak antikritik, sebagai jenderal ksatria," ujarnya.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021