Jakarta (ANTARA News) - Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen mobil mewah yang diimpor ilegal dari Singapura melalui Batam, Kapulauan Riau.

Tersangkanya AW, VS, dan HS dan kasus itu ditangani tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kepulauan Riau, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Kamis.

Polri menelusuri dari aspek dokumen yang melekat pada mobil, pelanggaran dalam masalah ini diancam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 362 tentang Pemalsuan dan pasal 266 tentang Keterangan Palsu, ujarnya.

"Dari hasil penindakan itu, Polri meneliti terhadap barang bukti 104 mobil mewah dengan merk BMW, Toyo Jaguar, Nissan, Mazda, Volvo, Honda, dan Mitsubishi," kata Yoga.

Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap 145 saksi dari pemilik 101 unit mobil, yang ditelusuri secara historis dari mobil yang memiliki plat nomor BB dan BM, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat.

"Sementara itu, dari data Bea Cukai ada 97 unit mobil yang menggunakan formulir BB, yang diduga palsu sebanyak 80 unit, yang sesuai ijin impor 17 unit, dimana delapan diantaranya menggunakan formulir BB dan BM," katanya.

Namun demikian Yoga mengatakan bahwa hingga pemeriksaan saat ini belum ditemukan adanya anggota Polri yang terlibat pada kasus pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam, padahal dalam pemeriksaan melibatkan Tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Kenapa Tim Divisi Propam Mabes Polri turun, karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selain itu laporan awalnya ke Mabes Polri," kata Yoga.

Tim Mabes Polri sejak Kamis (23/9) menahan 104 mobil mewah karena diduga tidak dilengkapi dokumen yang benar. Mobil-mobil mewah merupakan kendaraan bekas asal Singapura, ditandai dengan tanda X pada pelat nomor polisinya.

Pemalsuan dokumen mobil mewah yang dilakukan sejumlah oknum di Batam telah merugikan negara sekitar Rp700 miliar.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010