Perlu penguatan dan kolaborasi bersama guna percepatan PKH, khususnya di lima provinsi prioritas.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta kementerian/lembaga dan semua pihak terkait untuk fokus pada percepatan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).

Moeldoko menyampaikan Kebijakan Satu Peta yang ada dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) akan meminimalkan potensi tindakan korupsi, konflik agraria, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk masyarakat dan investor.

"Saya hendak menegaskan komitmen kita bersama untuk melaksanakan Stranas Pencegahan Korupsi," ujar Moeldoko dalam Webinar Aksi Pengukuhan Kawasan Hutan (PKH) dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Jakarta, Rabu, sebagaimana siaran pers KSP.

Baca juga: Moeldoko sebut visi "The Service City" Kota Kediri sesuai jalur
​​​​
Ia mengungkapkan bahwa pengukuhan kawasan hutan merupakan permasalahan yang ada di hulu. Apabila persoalan itu tidak diselesaikan, tidak akan tercipta pengelolaan hutan yang baik di hilir, bahkan berpotensi menghambat seluruh program pembangunan nasional.

Untuk itu, dia memandang perlu penguatan dan kolaborasi bersama guna percepatan PKH, khususnya di lima provinsi prioritas, yaitu Provinsi Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.

"Hal itu harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian dan hak-hak masyarakat, seperti masyarakat adat dan masyarakat marginal lainnya di perdesaan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, hal ini sangat memungkinkan mengingat sudah tersedianya dukungan politik yang kuat dari Presiden, basis regulasi yang kuat melalui Stranas PK, UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, dan dukungan partisipasi publik yang luas.

Selain itu, kata Moeldoko, akselerasi penyelesaian PKH dan One Map juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan posisi pendanaan di dalam APBN. Oleh karena itu, di dalam RKP 2022 prioritas ini perlu didorong untuk dimasukkan di dalam pagu anggaran, baik di pusat maupun daerah.

Moeldoko menekankan bahwa komitmen bersama untuk aksi memberantas korupsi yang sistematis dan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria maka perilaku koruptif akan bisa direduksi seminimal mungkin, dan kesejahteraan rakyat akan makin meningkat.

"Pada tahun ini kita targetkan penyelesaian 137 dari total 1.191 pengaduan kasus konflik agraria yang masuk ke Istana. Cukup banyak karena KSP punya program KSP Mendengar yang direspons positif," ujarnya.

Ia menyebutkan sebanyak 251 kasus di antaranya berada dalam kawasan hutan dan salah satu masalah utamanya adalah tahapan pengukuhan kawasan hutan, yakni lamanya proses tata batas dan inventarisasi yang menjadi dasar utama penetapan SK perubahan batas kawasan hutan untuk penyelesaian konflik.

Baca juga: Moeldoko ingatkan pemda harus adaptif hadapi pandemi

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai pemerintah terus berupaya untuk melakukan dan mengakhiri praktik korupsi.

Menurut Firli, beberapa langkah telah dilakukan, salah satunya dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Sesuai dengan perpres tersebut, sudah saatnya kita melakukan perubahan paradigma. Penguasa harus bergeser menjadi pelayan masyarakat. Not to be served but to serve the people," ujar Firli.

Ia mengaku telah merumuskan empat langkah.

Pertama, melakukan pengawalan proses dan percepatan perizinan. Kedua, perizinan harus melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu.

Ketiga, upaya standarisasi perizinan melalui teknologi informasi dan Online Single Submission (OSS).

Keempat, harus berubah paradigma menjadi digital melayani agar tidak ada kontak fisik untuk mencegah korupsi.

"Pada tahun 2020, atas kerja sama KPK dan kementerian/lembaga yang terkait, dengan penertiban aset negara dan daerah, KPK telah menyelamatkan setidaknya Rp592 triliun aset. Angka ini besar, dan KPK terus berupaya melakukan penyelamatan aset milik negara maupun milik daerah," ungkapnya.

Dengan One Map Policy, menurut dia, investor akan mau menanamkan modal di Indonesia karena adanya kepastian hukum. Pasalnya, modal untuk menjamin kesejahteraan rakyat tidak cukup hanya dengan APBN, tetapi juga dari investasi yang masuk.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021