Materi muatan ketentuan Pasal 50 Ayat (4) setidak-tidaknya membuka peluang bagi pemerintah membuat peraturan di bawah UU.
Jakarta (ANTARA) - Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD NRI Tahun 1945 menyampaikan perbaikan permohonan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.

"Sesuai dengan masukan Yang Mulia kami berusaha memperbaiki permohonan, terutama mengenai format yang sudah menyesuaikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021," kata kuasa hukum pemohon Ignatius Supriyadi pada sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PUU-XIX/2021 secara virtual.

Mengenai kewenangan MK, pemohon memasukkan UUD NRI 1945, UU MK, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021.

Untuk kedudukan hukum atau legal standing, pemohon merujuk pada Pasal 51 UU MK dan PMK Pasal 4 Ayat (2) yang menyebutkan syarat konstitusional dan kerugian konstitusional.

Dalam permohonan tersebut pemohon memiliki hak konstitusional, terutama berdasarkan Pasal 28 C Ayat (1) mengenai hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan serta teknologi.

Selanjutnya, hak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 25 D Ayat (1) dan hak atas pekerjaan yang layak sesuai dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI 1945.

Menurut dia, hak konstitusional pemohon secara nyata dan faktual dirugikan atau paling tidak berpotensi dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 50 Ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tantang Guru dan Dosen.

Ia berpendapat bahwa materi muatan ketentuan Pasal 50 Ayat (4) menimbulkan berbagai penafsiran atau multitafsir, atau setidak-tidaknya membuka peluang bagi pemerintah membuat peraturan di bawah UU.

Hal itu bisa menganulir kewenangan satuan pendidikan tinggi melakukan seleksi pengangkatan dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar.

"Kerugian konstitusional yang dialami pemohon bersifat spesifik dan aktual," ujarnya.

Ia mengutarakan bahwa kerugian konstitusional pemohon mempunyai hubungan sebab akibat dengan berlakunya Pasal 50 Ayat (4) UU tentang Guru dan Dosen.

Sidang secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh hakim Arief Hidayat dengan anggota Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Ahli: Perbedaan status guru PAUD bentuk diskriminasi

Baca juga: Kemendikbud : revisi UU Guru dan Dosen sangat diperlukan

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021