Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Senin.

Kelima terdakwa yang divonis tahun tersebut, yakni Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung estafet, putusan pertama untuk perkara nomor 50 atas terdakwa Imam Sudrajat, selanjutnya putusan perkara Nomor 5 untuk empat terdakwa, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim, dan sidang putusan yang ketiga perkara nomor 51 atas nama terdakwa Uti Abdul Munir merupakan mandor.

Ketua Majelis Hakim Elfian memvonis Imam Sudrajat dan keempat terdakwa lainnya dengan vonis yang sama, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaanya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," kata Hakim Elfian.

Baca juga: Terdakwa kebakaran Gedung Kejagung mohon vonis bebas ke majelis hakim

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang di persidangan.

"Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.

Vonis hakim sesuai dengan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara sesuai Pasal 188 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU no 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.

Hakim memerintahkan para terdakwa untuk dilakukan penahanan.

Berbeda dengan terdakwa Uti Abdul Munir merupakan mandor, dituntut 1,5 tahun oleh JPU tetapi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Penasihat Hukum optimistis 6 terdakwa kasus kebakaran Kejagung bebas

Majelis hakim berpendapat Uti Abdul Munir tidak berada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi 22 Agustus 2020 silam

Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua Elfian menanyakan tanggapan kuasa hukum terdakwa dan JPU terhadap putusan, baik kuasa hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan untuk pikir-pikir.

Usai persidangan, JPU Arnold JP Nainggolan menjelaskan bahwa semua pihak sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dimana penyidik Bareskrim Polri telah berperan dalam penyidikan, Kejaksaan Agung RI ditingkat penuntutan begitu pula di tingkat majelis sudah mempunyai peran memutuskan perkara.

"Tadi kami dan tim juga menyampaikan bahwa kami mengambil hak untuk pikir-pikir dari keseluruhan enak terdakwa," kata Arnold.

Alasan JPU untuk mengambil hak pikir-pikir, bahwa putusan yang dijatuhkan adalah hasil yang terbaik dicapai dalam proses perkara ini.

"Saya jawab dengan singkat karena dalam kehidupan bekerjanya untuk berpikir dan kami semua dari tim untuk per hari ini menyatakan ke teman-teman semua inilah yang terbaik dari apa yang sudah ada," kata Arnold.

Baca juga: Dakwaan jaksa kasus kebakaran Gedung Kejagung dinilai janggal

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021