Jakarta (ANTARA) - Anggota Komite K3 Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sekaligus anggota Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), dr. Rima Melati, MP. H, mengatakan penting bagi perusahaan untuk menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), protokol kesehatan, dan regulasi di tempat kerja sebagai upaya pencegahan transmisi penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja.

"Pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja bisa dilakukan dengan regulasi eksternal dan internal, lalu kedua adalah memberikan pemahaman COVID-19 secara komprehensif," kata dr. Rima dalam seminar daring "Update Varian COVID-19 & Vaksinasi serta Pengendalian Manajemen K3 pada saat Pemberlakuan PPKM Darurat", Rabu.

Baca juga: Kalbe tingkatkan produksi kit RT LAMP Saliva 2 juta unit per bulan

Lebih lanjut, ia mengatakan penting bagi perusahaan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 6M; yaitu mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Selain itu, 3T (Testing, Tracing, Treatment) juga dianggap penting di tempat kerja. dr. Rima juga mengatakan, hal tersebut disusul dengan penerapan prinsip K3 di rumah (work from home/WFH) dan di kantor (work from office/WFO).

"Selanjutnya adalah percepatan vaksinasi untuk membentuk herd immunity; melalukan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif; dan tetap melakukan evaluasi program," kata dr. Rima.

Menambahkan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Iftida Yasar, mengatakan penerapan K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja dalam rangka pencegahan dan penanggulan COVID-19.

"Penerapan K3 ini dapat dilakukan di tempat kerja (work from office) melalui membentuk organisasi pekerja untuk meningkatkan partisipasi dalam pengambilan keputusan, lalu dialog sosial antara pekerja, perusahaan dan pemerintah," jelas Iftida.

Lebih lanjut, memperhatikan kebersihan area kerja; mendorong setiap tenaga kerja menerapkan budaya K3; melakukan sosialisasi dan screening pada tenaga kerja; dan mewajibkan tenaga kerja untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

"Sedangkan untuk penerapan K3 di rumah (work from home) melalui melakukan komunikasi yang jelas dengan atasan; buat ruang khusus untuk bekerja; memberikan batasan jam kerja; berpakaian sopan seperti bekerja di kantor; dan atasan harus memberikan arahan dalam bentuk komunikasi yang jelas dan menjaga moral," imbuhnya.

Sementara itu, seminar daring "Update Varian COVID-19 & Vaksinasi serta Pengendalian Manajemen K3 pada saat Pemberlakuan PPKM Darurat" ini merupakan kerja sama edukasi Industrial Relation Innovation Insight, kolaborasi APINDO, Apindo Training Center (PT Pusat Studi Apindo), dan PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe), didukung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Penyintas COVID-19 masih bisa kembali tertular, apa sebabnya?

Baca juga: KlikDokter dan ATIC rilis layanan isoman pasien COVID-19 tanpa gejala

Baca juga: Peneliti ungkap sejumlah kelebihan vaksin GX-19N

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021