Kalau masih ada petunjuk tambahan, pastinya akan dilengkapi. Yang jelas penanganan akan disegerakan
Mataram (ANTARA) - Berkas perkara empat tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tahun anggaran 2017 kini masuk tahap penelitian jaksa.

"Jadi sekarang berkas empat tersangka sudah tahap satu, sedang diteliti oleh jaksa," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, di Mataram, Rabu.

Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas empat tersangka lengkap, maka penyidik kejaksaan akan menindaklanjutinya dengan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum.

"Kalau masih ada petunjuk tambahan, pastinya akan dilengkapi. Yang jelas penanganan akan disegerakan," ujarnya.

Empat tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, berinisial HF yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek, dan IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017.

Selanjutnya dua tersangka lain yakni dari pihak perusahaan penyedia benih. Mereka adalah Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) berinisial LIH, dan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), berinisial AP.

Sebagai tersangka, mereka yang diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam proyek nasional ini, dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pemberkasannya, turut tercantum hasil penghitungan kerugian negara dari ahli audit, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Nilai kerugian negaranya mencapai Rp27,35 miliar dengan kalkulasi PT SAM Rp15,43 miliar, dan PT WBS Rp11,92 miliar.

Munculnya kerugian tersebut berdasarkan populasi hitungan tim ahli audit kerugian negara secara menyeluruh. Kerugiannya disimpulkan dari adanya sertifikat yang salah atau palsu, duplikat dan yang tidak bersertifikat. Kemudian ada juga sertifikat yang tidak sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budi daya jagung skala nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI.

Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare. Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar, dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM, dan tahap kedua senilai Rp31 miliar oleh PT WBS.
Baca juga: Kajati: Penanganan kasus korupsi jagung di NTB belum sentuh ranah TPPU
Baca juga: BPKP NTB merilis kerugian korupsi jagung senilai Rp27,35 miliar

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021