Jakarta (ANTARA) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita berinisial AWR yang diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan seksual terhadap anak.

"Sementara ini masih satu orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar di Jakarta, Jumat.

Pengungkapan kasus eksploitasi seksual terhadap anak tersebut bermula dari laporan keluarga dari korban berusia 15 tahun yang tidak disebutkan inisialnya. Keluarga tersebut melaporkan bahwa anak perempuannya melarikan diri dari rumah pada awal Juni 2021.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan itu dan menemukan wajah korban yang masih berstatus pelajar itu ada dalam aplikasi komunikasi, MiChat.

"Dari situ tim melakukan penyidikan dengan cara memancing, diketahui bahwa anak itu ditampung dan diinapkan di apartemen di kawasan Kalibata dan Jagakarsa," katanya.

Setelah melalui penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan menangkap AWR yang berusia 20 tahun.

Sejumlah barang bukti disita polisi di antaranya telepon seluler, kondom, pil KB serta uang yang diduga hasil kejahatan seksual terhadap anak.
"Hasil pendalaman setidaknya tiga sampai empat kali peristiwa eksploitasi seksual itu terjadi," katanya.

Baca juga: Bayi 3 bulan diselamatkan dari perdagangan anak
Baca juga: Polres Jaksel Usut Dugaan Pelecehan Tahanan Wanita Di Tahanan


Polisi masih menyelidiki kasus itu karena diduga ada banyak pelaku yang terlibat di antaranya mencari korban, menampung hingga menawarkan korban.

"Ada pihak lain yang menjadi perantara atau penyambung dan masih dalam pemeriksaan. Korban ada masalah di lingkungan rumah sehingga melarikan diri. Dia bertemu dengan orang diduga penyambung dan dipertemukan dengan tersangka," katanya.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga korban tidak hanya satu orang.

Saat ini, korban sedang dalam penanganan tim PPA Polres Metro Jakarta Selatan termasuk melibatkan pihak terkait untuk memberikan pendampingan dan konseling.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021