Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengharapkan tuntutan untuk pelaku korupsi saat bencana, seperti yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, harus ada pemberatan.

“Ketika korupsi (dilakukan) pada saat bencana, maka harus ada pemberatan,” kata Boyamin ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi Mensos Juliari, Bansos Berbentuk Sembako Dinilai Perlu Dikaji", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/09/14500411/kasus-korupsi-mensos-juliari-bansos-berbentuk-sembako-dinilai-perlu-dikaji?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

KPK telah mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

Terkait kasus ini, Boyamin memprediksi tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara berpotensi lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang diberi kepada Edhy Prabowo.

“Aku yakin (tuntutannya) minimal 10 tahun penjara,” kata Boyamin ketika memberikan prediksinya.

Baca juga: Juliari Batubara disebut targetkan Rp35 miliar dari "fee" bansos

Pada pemberitaan sebelumnya, Koordinator MAKI juga memberikan prediksi mengenai vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kasus suap ekspor benih lobster.

Hasil sidang penetapan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7) sesuai dengan prediksi yang disampaikan oleh Boyamin, dimana Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Kini, alasan Boyamin memprediksi tuntutan yang diterima oleh Juliari akan lebih tinggi daripada Edhy, adalah karena kasus korupsi tersebut menyangkut bantuan sosial (bansos) saat bencana.

Adapun bansos yang dimaksud oleh Boyamin merupakan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial. Pengadaan bansos tersebut senilai Rp5,9 triliun.

Baca juga: MAKI prediksi vonis hakim untuk Edhy Prabowo sesuai tuntutan

Menurut Boyamin, bantuan tersebut seharusnya diberikan seutuhnya kepada masyarakat guna meringankan beban di tengah COVID-19.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Juliari menetapkan biaya komitmen sebesar Rp.10 ribu per paket sembako dan juga biaya operasional yang diperoleh dari penyedia bantuan sosial sembako.

Tindakan Juliari sangat disayangkan oleh Boyamin, mengingat peran Juliari yang saat itu merupakan Mensos seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat ketika terjadi bencana. Bukan untuk meraup keuntungan.

“Kalau aku (yang) minta, KPK tuntut (mantan Mensos Juliari dengan) maksimal, yaitu 20 tahun,” kata Boyamin menambahkan.

Baca juga: Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021