...meminta rincian pemanfaatan dana BOS tahun anggaran 2020
Timika (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika melayangkan surat ke sejumlah sekolah tingkat dasar di wilayah ini, untuk meminta rincian pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, di Timika, Selasa, menyebut penyampaian surat ke sekolah-sekolah itu, menyusul beredarnya sebuah kuitansi pemotongan dana BOS SD Inpres Timika 1 pada Agustus 2020 sebesar Rp20 juta yang ditengarai atas permintaan oknum pejabat teras di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mimika.

"Kami sudah mengirimkan surat ke beberapa sekolah untuk meminta keterangan terkait pemanfaatan dana BOS tahun anggaran 2020 di sekolah mereka. Sejauh ini memang belum ada pihak yang datang memberikan laporan tertulis ke kami, namun kasus itu sudah mengemuka di media sosial dan media massa, sehingga kami memberikan atensi khusus terhadap permasalahan tersebut," kata AKP Hermanto.

Ia berharap sekolah-sekolah yang disurati oleh Polres Mimika kooperatif untuk menyampaikan laporan rincian penggunaan dan pemanfaatan dana BOS tahun anggaran 2020.

Salah satu mantan bendaharawan sekolah SD Inpres Timika 1 mengakui, pada 28 Agustus 2020 dirinya menerima telepon dari kepsek SP yang baru menjabat untuk segera mencairkan dana BOS tahap dua di Bank Papua.

Anehnya, saat itu SP belum melakukan serah terima jabatan dengan pejabat kepala sekolah terdahulu, yaitu Elen Agaki.

"Di telepon, dia mengaku sudah berada di Bank Papua dan meminta saya untuk segera ke bank guna mencairkan dana BOS tahap dua 2020. Dia mengancam akan mengganti saya dari bendaharawan sekolah jika tidak mau menuruti permintaannya," ujar mantan bendaharawan SD Inpres Timika 1 tersebut.

Selanjutnya pada 4 September 2020, SP menyampaikan kepada bendaharawan SD Inpres Timika 1 bahwa oknum pejabat teras di lingkungan Disdikbud Mimika meminta jatah dana BOS, sebab sekolah-sekolah lain yang muridnya banyak telah melakukan pemotongan Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk jatah setoran ke oknum pejabat teras Disdikbud Mimika itu.

Takut terjerat masalah di kemudian hari, bendaharawan SD Inpres Timika 1 menolak permintaan atasannya tersebut untuk memotong dana BOS.

Namun, untuk memenuhi permintaan oknum pejabat teras Disdikbud Mimika, bendaharawan SD Inpres Timika 1 terpaksa meminjamkan dana Rp20 juta yang bersumber dari sumbangan orang tua murid untuk pembangunan pagar sekolah tahun 2019.

"Saya setor Rp20 juta ke kepala sekolah dengan kuitansi lengkap yang ditandatangani oleh kepala sekolah," ujar bendaharawan sekolah yang tidak mau dipublikasikan identitasnya itu.

Dalam perjalanan, Kepsek SD Inpres Timika 1 mengganti bendaharawan sekolah setelah selesai membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana BOS 2020.

Kepsek SD Inpres Timika 1 SP membantah laporan anak buahnya tersebut, dengan mengatakan informasi tersebut bohong alias hoaks, dan tanda tangan yang ada dalam kuitansi pembayaran Rp20 juta untuk 'jatah bos' di Disdikbud Mimika itu dipalsukan.

"Tanda tangan itu discan, itu dipalsukan. Selama bertugas di SD Inpres Timika 1, saya tidak pernah tanda tangan kuitansi. Saya sudah menemui penyidik Tipikor Polres Mimika bahwa kuitansi yang beredar di media sosial itu tidak benar," kata SP.

Isu adanya pemotongan dana BOS dari semua sekolah tingkat TK, SD dan SMP di Mimika mengemuka pada sekitar November hingga Desember 2020, bersamaan dengan kegiatan studi banding para kepala sekolah TK-SMP ke Kabupaten Toraja Utara.

Kegiatan studi banding para kepala sekolah TK-SMP Kabupaten Mimika ke Toraja Utara saat itu, ditengarai bermuatan politis dalam rangka mendukung salah satu kandidat yang bertarung dalam Pilkada Toraja Utara.
Baca juga: Penerima Dana BOS Garut Dipotong 40-60 Persen
Baca juga: Kepsek pertanyakan pemotongan dana BOS

 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021