ANTARA - Penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Pontianak mulai diterapkan, Senin (12/7). Selain menutup 7 jalan protokol, batas kota dan lebih dari 30 titik jalan alternatif, kegiatan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 secara maksimal ini, juga menutup seluruh sektor non esensial hingga 20 Juli 2021. (Indra Budi Santoso/Chairul Fajri/Farah Khadija)